Banyuasin – Nahas yang dialami Jodi Saputra warga desa Rimba Alai peserta seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada 2024 kecamatan Banyuasin III yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Banyuasin, dirinya masuk sepuluh besar dengan meraih peringkat pertama pada tes CAT seleksi.
Sebelum masuk tahapan tes lanjutan, Jodi mengaku ditawari bantuan untuk lolos seleksi dengan cara menyerahkan uang sebesar lima juta rupiah untuk tanda keseriusan kepada (SA) mantan anggota PPK pada Pileg sebelumnya yang diketahuinya sebagai orang dekat (LS) oknum Komisioner KPU Banyuasin.
Diluar dugaan. Saat pengumuman hasil akhir nama Jodi tidak masuk lima besar “Alasan, akibat banyaknya tekanan yang terjadi di dalam kubu KPU Banyuasin mulai dari organisasi, pemangku kepentingan dan tekanan dari KPU Provinsi dan banyaknya titipan. Akhirnya uang tanda jadi sebelumnya dikembalikan oleh (LS) langsung kepadanya” Jelasnya. Senin (27/5/24).
Terkait adanya informasi tersebut, Aang Midharta Ketua KPU Banyuasin mengatakan bahwa kita tidak dapat mengontrol semua kejadian yang bersifat individu. “Silahkan laporkan bila memiliki bukti dan kita akan bertanggung jawab atasnya”, terang Aang diruang kerjanya. Selasa (29/5/24).
Bila benar adanya kejadian tersebut, maka diperkirakan ada unsur tindak pidana didalamnya. Agus Widodo Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin melalui Hendy Kepala Seksi Pidana Khusus memberikan keterangan atas informasi tersebut “Pastinya, kita akan lalukan konfirmasi kepada KPU Banyuasin” ujarnya. Senin (27/5/24). (tim)