Pasca jebolnya tanggul tambang batu bara milik Perusahaan PT Basin Coal mining (BCM) di desa Paldas kecamatan Rantau Bayur.
Pemerintah kabupaten Banyuasin gelar rapat bersama dengan pihak perusahaan sebagai upaya mencari solusi atas terjadinya insiden tersebut.
Rapat dipimpin langsung Sekretaris Daerah Banyuasin Erwin Ibrahim di Ruang rapat rumah dinas Bupati Banyuasin, Rabu (26/3/25).
Yang menghadirkan Bupati Banyuasin Askolani, Asisten I Setda, Kepala Perangkat Daerah (KPD) Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa dan Perwakilan Pihak Perusahaan.
Dalam forum tersebut PT BCM diwakili Agus menyampaikan permohonan maafnya terhadap pemerintah dan masyarakat atas insiden tersebut.
Pihaknya akan bertanggung jawab dan segera melakukan evaluasi sehingga kejadian serupa tidak terjadi kembali dimasa mendatang.
Kami sudah berupaya untuk antisipasi belajar dari banjir yang terjadi pada 2024 debit air diluar prediksi, karena curah hujan tinggi sehingga akan dikaji ulang lagi.
“Untuk saat ini penanggulangan akan kita buatkan tanggul secepat mungkin,” jelas Agus.
Sementara, Bupati menegaskan agar pihak perusahaan untuk melakukan koordinasi dan komunikasi dan laporan dengan pemerintah daerah terkait aktifitas perusahaan.
Mengingat hingga hari ini tidak ada komunikasi hingga itikad baik dari pihak perusahaan untuk bersilaturahmi dengan Pemerintah kabupaten Banyuasin.
“Kami minta agar pihak perusahaan segera melakukan paparan terkait eksploitasi, produksi maupun perubahan dan penyelesaian sejumlah dokumen pihak perusahaan, karena apapun yang terjadi di masyarakat adalah tanggung jawab kami, selama ini memang sepertinya perusahaan tutup mata dengan Pemerintah Daerah,” tegasnya.
Dirinya menambahkan, dengan jebolnya tanggul ini menurutnya merupakan kesalahan teknis dan kurang pengkajian terkait Amdal dari pihak perusahaan yang tentunya merugikan masyarakat sekitar.
Pemkab siap membantu, tapi lingkungan dan masyarakat agar diperhatikan oleh perusahaan.
Segera perbaiki tanggul yang jebol, perbaiki dengan up date dokumen administrasi perusahaan sehingga perusahaan dapat beroperasi sesuai dengan ketentuan.
“Pikirkan kepentingan masyarakat, jangan sampai salah mengambil tindakan yang merugikan,” pungkas Askolani.