Foto : Terduga AR
Banyuasin mcpNews |Tindak Tegas| Satreskrim Polres Banyuasin berhasil amankan AR (35) warga kecamatan Banyuasin II diduga membuka lahan perkebunan dengan cara membakar dilahan miliknya. Minggu (11/8).
Atas perbuatannya AR dijerat Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 187 KUHPidana.
Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo melalui Kasi Humas AKP Sutedjo mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Sabtu 10 Agustus 2024 sekira pukul 14.30 WIB didusun IV RT 08 desa Bunga Karang kecamatan Tanjung Lago kabupaten Banyuasin.
Dari titik Hot Spot (HS) dengan titik koordinat : -2.555760,104.768160 kemudian tim Posko terpadu 05 Banyu Urip kecamatan Tanjung Lago melakukan Ground Check Hotspot ke titik api tersebut.
Didapati lahan yang terbakar sekira 2 hektar, rencananya pelaku akan menanami lahan tersebut dengan kelapa sawit.
Adapun barang bukti (BB) yang turut disita berupa 1 buah korek api warna biru merk Tokai, 1 buah ember plastik warna hitam, 1 lembar kwitansi jual beli tanah, ranting bekas pembakaran.
Barang bukti yang diamankan
“Atas peristiwa tersebut pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Banyuasin guna proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Sutedjo. (desi)