Palembang | ISU akan berdirinya 8 lokasi Tempat Pemugutan Suara (TPS) kota Palembang di wilayah kabupaten Banyuasin dengan DPT lebih kurang 3.000 pemilih akhirnya terjawab saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan mengadakan Sosialisasi dan Coffee Morning bersama media bertema “Peran Media dalam Penyebarluasan Informasi Kepemiluan”. yang dilaksanakan di kafe Caramel, Rabu (6/12/23).
Saat sesi tanya jawab, Asnaini Khamsin ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) kabupaten Banyuasin menyampaikan pertanyaan teknis hak pilih warga Tegal Binangun kecamatan Rambutan kabupaten Banyuasin serta rencana berdirinya TPS KPU kota Palembang di wilayah kabupaten Banyuasin dan Permendagri No 134 tahun 2022 terkait batas wilayah.
Handoko Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis dan Penyelenggaraan menjelaskan bahwa Coklit sudah dilakukan sebelum terbitnya Permendagri. Untuk itu kami tidak akan melanggar aturan untuk mendirikan TPS di wilayah lain.
Solusinya, masyarakat yang berdomisili di Tegal Binangun kabupaten Banyuasin yang memiliki data kependudukan warga kota Palembang dipastikan kami beri undangan sebagai peserta Pemilu, tetapi lokasi TPS kita sepakati pindahkan disekitar SMA Negri 19 Palembang atau berjarak lebih kurang 1.8 km dari TPS yang direncanakan sebelumnya.
Juga ditambahkan Rudiyanto Pangaribuan Komisioner KPU Sumsel Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM mengatakan bahwa KPU Sumsel akan menyiapkan armada angkutan menuju TPS tersebut. “Pesoalan TPS batas wilayah Palembang Banyuasin sudah kita selesaikan” jelasnya. (as)