Foto : Aris Wijayanto
Pangkalan Balai – Meski sudah beroperasi penuh, sejumlah dapur penyedia Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Banyuasin ternyata belum mengantongi Sertifikat Laik Higienis Sanisitas (SLHS).
Kepala Dinas Kesehatan Banyuasin Dr dr Rini Pratiwi M Kes FISQua melalui Kasi Kesling Kesker dan Olahraga Aris Wijayanto mengakui, bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) baru sebatas melaksanakan pelatihan penjamah makanan yang di fasilitasi oleh pihak yayasan.
“Ketika seluruh persyaratan sudah lengkap, silahkan yayasan mengajukan permohonan agar kami dapat melakukan survei dilapangan,” Ujar Aris, Selasa (14/10/25).
“Standar dapur MBG BGN sudah ada standarnya sendiri. Kami tidak memiliki pedoman itu, jadi kalau mereka bilang sudah sesuai BGN, ya sudah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Aris menerangkan bahwa proses penerbitan SLHS merupakan kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), sementara Dinas Kesehatan hanya berperan memberikan rekomendasi teknis.
“Kami hanya memberikan rekomendasi. Untuk penerbitan sertifikatnya, itu dilakukan oleh DPMPTSP,” pungkas Aris.
Menurut Google, SLHS adalah Sertifikat Laik Higiene Sanitasi, sebuah sertifikat yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan sebagai bukti bahwa suatu tempat pengelolaan pangan telah memenuhi standar kebersihan dan sanitasi yang ditetapkan pemerintah.
Sertifikat ini wajib dimiliki oleh berbagai usaha yang berkaitan dengan makanan dan minuman, seperti restoran, katering, depot air minum, dan lain-lain, untuk menjamin keamanan pangan dan kesehatan masyarakat.