MCP – Penjabat Bupati Banyuasin Muhammad Farid melalui Sekretaris Daerah Erwin Ibrahim secara resmi melantik 53 PNS jabatan Fungsional Tertentu di Pendopoan rumah dinas Bupati Banyuasin. Selasa (17/12).
Dalam sambutannya Sekda menjelaskan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pejabat Fungsional Tertentu ini berdasarkan pada proses yang telah dilalui sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022.
Tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 7 Tahun 2017 yang telah diubah melalui Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi.
” Terdapat Tiga kategori mekanisme pengangkatan jabatan fungsional, yaitu pengangkatan pertama dari formasi CPNS untuk guru, pengangkatan melalui perpindahan Jabatan untuk jabatan fungsional lain atau dan pengangkatan melalui penyesuaian perubahan nomenklatur untuk jabatan fungsional bidang PUPR,” ujarnya.
Erwin menambahkan, perjalanan pelantikan jabatan fungsional hari ini memakan waktu yang cukup lama.
Yaitu dimulai penyampaian usulan Pertimbangan Teknis kepada Badan Kepegawaian Negara melalui Surat Penjabat Bupati Banyuasin Nomor : 800/86/BKPSDM/2024 Tanggal 27 September 2024.
Perihal Permohonan Pertimbangan Teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Terkait Perubahan Nomenklatur Jabatan Fungsional Bidang PUPR dan Pengangkatan PNS ke Dalam Jabatan Fungsional Guru serta Jabatan Fungsional Kesehatan di Lingkungan Pemerintah kabupaten Banyuasin.