Sakahira Law Firm Dampingi Korban Pemerkosaan Mencari Keadilan

PALEMBANG | Setelah melalui proses hukum yang panjang, Sakahira Law Firm, yang dipimpin oleh Ketua Tim Advokat Muhammad Axel F SH dan didampingi oleh A. Rilo Budiman SH, Muhammad Abyanz Z SH, dan Amin Rais SH, telah ditunjuk oleh korban berinisial RD dan keluarganya untuk mencari keadilan yang seadil-adilnya.

Tim advokat ini bertekad mengawal kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Rumbai, Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

Korban dan keluarganya merasa kecewa dan heran setelah penyidik PPA Polrestabes Palembang mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) terkait laporan pemerkosaan yang telah dilaporkan dengan nomor STTLP/B/1631/VIII/2023/SPKT/POLRESTABES.

Mereka merasa bahwa keputusan tersebut mencederai rasa keadilan yang mereka harapkan.

Advokat Axel dan timnya sepakat dengan pandangan keluarga korban bahwa SP3 tersebut sangatlah mencederai rasa keadilan. Menurut mereka, bukti pelanggaran pidana yang dilakukan oleh pelaku telah dapat dibuktikan melalui korban, saksi, alat bukti berupa visum, dan surat rekomendasi psikolog.

Sebelumnya, berdasarkan Surat Permohonan Pemeriksaan Psikologis di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Nomor R-1945/5/2.HSMPP/LPSK/3/2024, yang dikeluarkan pada 25 April 2024, kronologi peristiwa pemerkosaan ini telah dijelaskan secara rinci. Pemerkosaan dan pelecehan seksual tersebut terjadi di Hotel Aston Palembang dan CCTV di tempat kejadian perkara telah diambil oleh penyidik.

Setelah kejadian tersebut, korban RD dan keluarganya melaporkan ke pihak kepolisian dengan menunjukkan bukti hasil Visum et Repertum. Pemeriksaan psikolog dari LPSK juga merekomendasikan kepada pihak kepolisian untuk segera menetapkan tersangka dan menahan pelaku.

Hari ini, tim advokat telah berkoordinasi dengan pihak Paminal Propam Polda Sumsel terkait permasalahan ini.

Mereka juga berencana untuk berkordinasi dengan pihak Polrestabes Palembang melalui Kasat Reskrim guna membuka kembali perkara ini agar dapat diselesaikan dengan terang benderang.

Tim advokat berharap agar klien mereka dapat memperoleh keadilan yang seadil-adilnya sesuai dengan prinsip “In Criminalibus Probationes Bedent Esse Luce Clariore” yang berarti pembuktian harus lebih terang dari sinar matahari. (ril)