Tim Sakahira Lawfirm Harapkan Penyidik Tetapkan RD Sebagai Tersangka

PALEMBANG | Terhitung telah sekitar 80 hari berkas perkara penipuan dan penggelapan arisan online, dengan korban M Bahari Yudha Putra Pratama (25) warga Perum Griya Indah Permata Kecamatan Sukarami, penyidik Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang, diharapkan dapat menentukan sikap dengan menetapkan sebagai diduga tersangka pelaku bernama RDR.

“Benar, tujuan kami kesini untuk mempertanyakan perkembangan kasus klien kami, atasnama M Bahari Yudha Putra Pratama, yang telah melaporkan Owner Arisan online tsb atas dugaan penipuan dan pengelapan uang arisan, dengan kerugian sebesar Rp 20 juta,” ungkap penasehat hukum korban dari Tim Sakahira Lawfirm, Muhammad Axel F SH, didampingi Penggis, A Rilo Budiman, Amin Rais, M Abyan Zahfran dan Febri Prayoga saat dijumpai sejumlah wartawan, Jumat (12/7/2024).

Dijelaskan Axel, pihaknya telah memenuhi seluruh permintaan penyidik, baik pemanggilan korban, saksi hingga melengkapi barang bukti.

“Klien kami sudah diperiksa, berikut juga saksi-saksinya. Selain itu, kami juga sudah sertakan bukti-bukti pendukung lainnya, seperti bukti transfer dan chat terduga pelaku,” ujar Axel.

Axel menambahkan, awal kejadian tersebut bermula dari arisan online yang dibuka pelaku, dengan sejumlah member.

“Ketika bertemu di Jalan Merdeka Kantor Walikota Palembang, Rabu (8/5/2023) pukul 15.23 WIB, pelaku menjelaskan nariknya Rp 20 juta. Dan klien kami narik pada bulan November 2023, ketika giliran klien kami narik, pelaku tidak memenuhi tanggung jawabnya, padahal sudah beberapa kali pembayaran,” urainya. (rilis)