Tersangka RD
Banyuasin mcpNews |Apes|Polres Banyuasin berhasil mengamankan DPO pencurian buah sawit. Terungkap berkat adanya laporan dari korban Muhari kuasa dari PT SMS. Rabu (7/8/24).
Menurutnya ada 5 orang yang melakukan pencurian buah sawit di Blok Q 31 Divisi 3 PT SMS desa Tanjung Laut kecamatan Suak Tapeh kabupaten Banyuasin.
Buah sawit curian
Saat melapor, korban bersama Satpam PT SMS juga membawa salah satu pelaku DN (22) yang sebelumnya berhasil diamankan saat melakukan aksi.
Kemudian didapati informasi bahwa salah satu tersangka pencurian berinisial RD (27) sedang berada di sebuah gubuk yang beralamatkan di kelurahan Seterio kecamatan Banyuasin III kabupaten Banyuasin.
Akhirnya, RD ditangkap tanpa perlawanan ditempat persembunyiannya dan mengakui perbuatan.
Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo mengungkapkan bahwa kejadian pencurian tersebut terjadi pada Jumat 5 Juli 2024 sekira pukul 15.00, saat itu Satpam PT SMS menangkap tangan 5 orang pelaku pencurian, tetapi 4 orang lainnya berhasil melarikan diri.
Sambungnya saat ini tersangka RD telah diamankan di Mapolres Banyuasin untuk proses hukum lebih lanjut. “Sebaiknya TO yang lain segera menyerahkan diri, agar mendapatkan keringanan hukuman”, imbaunya.
Kami juga terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan pencurian tersebut.
Sat Reskrim Polres Banyuasin juga mengamankan barang bukti berupa 48 tandan buah sawit, 1 buah gerobak sorong dan 1 bilah tongkat besi buah sawit. (desi)