Satreskrim Polres Banyuasin Ungkap TPPO

Pangkalan Balai, mcpnews.id – [ MANTUL ] Satreskrim Polres Banyuasin berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari cengkraman lelaki hidung belang. Jumat (22/11/24).

Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo SIK MH mengatakan, kasus ini terungkap atas laporan dari masyarakat.

Maka langsung dilakukan penyelidikan. Dan didapati informasi adanya seorang perempuan yang telah ditempatkan didalam ruko di Jalan Palembang-Betung KM 52 kelurahan Seterio kecamatan Banyuasin III.

Kemudian anggota melakukan penyamaran sebagai pelanggan yang ingin memesan perempuan penghibur, akhirnya didalam ruko di dapati LA (31) warga kecamatan Talang Kelapa kabupaten Banyuasin.

Menurut AKP Teguh, pelakunya adalah EO (33) merupakan warga kelurahan Sukodadi kecamatan Sukarami kota Palembang yang tertangkap tangan oleh anggota saat berada didalam ruko tersebut.

Kata Teguh, setiap pelanggan lelaki hidung belang yang datang ke ruko tersebut dan memesan wanita untuk melakukan hubungan badan disepakati harga berkisar Rp.450.000,00.

Kini pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa 3 lembar uang pecahan Rp. 100.000, satu bungkus kondom, satu helai bra berwarna biru muda dan satu helai celana dalam berwarna hitam.

Pelaku akan dijerat pasal tindak Pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 pasal 12 Jo Pasal 2 UU Ri No 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana perdagangan orang atau Pasal 296 KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 Tahun. (desi)