Perusahaan Tambang Wajib Menggunakan Khusus

Komitmen CSR dan RDP

MCPNES. Pemkab Musi Banyuasin (MUBA) tegaskan pentingnya pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) dalam mendukung pembangunan daerah.

Penegasan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Serasan Sekate, Kamis kemarin (10/7/25) bersama Forum Pemuda Peduli Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (FPPTSP) dan perwakilan sejumlah perusahaan.

Rapat dipimpin oleh Plt Asisten I Setda Muba Dr Ardiansyah SE MM PhD CMA, dan dihadiri sejumlah Kepala Perangkat Daerah, Camat, serta tokoh pemuda dan perwakilan perusahaan.

RDP ini menjadi forum penting untuk membahas sinergi antara dunia usaha dan pemerintah dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan di MUBA.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten MUBA Musni Wijaya SSos MSi, mengatakan bahwa mulai 1 Januari 2026 seluruh kendaraan angkutan batubara dilarang menggunakan jalan umum.

“Seluruh perusahaan tambang wajib memiliki jalan khusus untuk operasional. Ini harus segera disosialisasikan agar tidak ada kendala di lapangan nanti,” tegasnya.

Sementara, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda MUBA Suganda AP MSi, menyatakan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi FPPTSP.

“Pertemuan ini menjadi bagian dari langkah konkret untuk mendorong kesadaran dan tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan sosial di MUBA,” ujarnya.

Ketua FPPTSP MUBA Deni Altaroli SH, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mengawal pelaksanaan CSR secara konsisten dan transparan.

“Kami ingin memastikan bahwa keberadaan perusahaan di MUBA membawa manfaat nyata bagi masyarakat. Meski izin berada di pusat, pengawasan dan pembinaan tetap menjadi hak daerah,” tegas Deni. (*)