Kakanwil Kemenkumham Sumsel Dr Ilham Djaya
Palembang mcpNews |Apresiasi| Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel memberikan program bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu (ekonomi lemah) melalui 13 Organisasi Bantuan Hukum yang sudah terintegrasi.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel Dr Ilham Djaya menyampaikan, pemberian bantuan hukum diberikan secara cuma-cuma (gratis) kepada masyarakat tidak mampu dalam bentuk layanan bantuan hukum litigasi dan non-litigasi. Selasa (6/8).
Menurut Ilham setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apa pun. Ketika masyarakat berhadapan dengan hukum mereka tidak dapat bertindak sendiri tentulah butuh bantuan.
Tidak semua masyarakat memiliki kemampuan finansial untuk mendapatkan bantuan hukum, akibatnya tak jarang mereka menjadi korban atas keputusan hukum yang merugikan hingga akhirnya muncul istilah “hukum tumpul ke atas, namun tajam ke bawah”, ungkap Ilham.
Padahal keadilan, perlindungan, pengakuan serta perlakuan yang sama di hadapan hukum dijamin dalam Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Oleh itu, sebagai bentuk keadilan hukum dan keberpihakan terhadap masyarakat miskin, Pemerintah memberikan program bantuan hukum gratis.“Bantuan Hukum ini merupakan bentuk pelaksanaan keadilan bagi masyarakat miskin”, jelas Ilham.
Juga menjelaskan, cara mendapatkan informasi program bantuan hukum gratis, masyarakat dapat mengakses laman sidbankum.bphn.go.id, atau masyarakat juga bisa berkonsultasi terlebih dahulu ke Kanwil Kemenkumham Sumsel yang beralamat di Jalan Sudirman KM 3,5 Palembang.
Caranya. Setelah mendapatkan informasi PBH yang terakreditasi, maka masyarakat menyiapkan persyaratan yang diperlukan antara lain kartu identitas diri, surat keterangan domisili, surat keterangan tidak mampu dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat.
Apabila terdapat kendala atau kesulitan memenuhi dokumen tersebut, masyarakat dapat meminta bantuan dari pejabat fungsional penyuluh hukum yang sedang bertugas.
Salah satu penerima bantuan hukum (A) kasus perdata perceraian pada saat persidangan didampingi oleh LBH Posbakumadin Palembang, Ia merasa puas didampingi pihak kuasa hukum, proses pada saat persidangan tidak berbelit-belit dan prosesnya cepat.
Hal senada juga diungkapkan penerima bantuan hukum (MF) kasus 170 ayat 2 Pengeroyokan, Ia merasa sangat terbantu dengan pemberian bantuan kuasa hukum gratis ini, “terima kasih lah pak sudah didampingi selama persidangan, gratis ini tanpa keluar uang sepeser pun, alhamdulillah sampai vonis keluar, kalau bayar kuasa hukum sendiri kami tak mampu”, ujarnya.
Lebih lanjut, Kakanwil menyebutkan untuk menjalankan program bantuan hukum gratis tahun 2024, pihaknya memiliki anggaran sebesar Rp1,02 miliar untuk bantuan hukum litigasi, dan Rp192 juta untuk penerima bantuan hukum non-litigasi. Hingga Juli 2024 ini telah terealisasi sebesar 75,83 persen atau sebesar Rp. 922 juta.
Ilham menyampaikan hingga saat ini Kemenkumham Sumsel telah menyalurkan bantuan hukum gratis kepada 336 masyarakat tidak mampu, yakni terdiri dari 302 orang untuk perkara Litigasi, serta 34 perkara non-litigasi.
Bantuan hukum litigasi misalnya penyelesaian kasus melalui pengadilan, baik pidana maupun perdata. Sedangkan non-litigasi meliputi penyuluhan hukum, penelitian hukum, pemberdayaan masyarakat, konsultasi hukum, mediasi, negosiasi, pendampingan di luar pengadilan dan sebagainya.
Adapun Organisasi Bantuan Hukum yang telah bekerjasama dengan Kemenkumham Sumsel antara lain YLBH Sejahtera Palembang Sriwijaya, YLBHI LBH, POS Bantuan Hukum Advokat Indonesia Palembang, LBH Sumsel, LBH Lahat, POLIS ABDI STIHPADA, LKBH Musi Banyuasin.
Kemudian YLBH Apik Sumsel, YLBH IKADIN Sumsel, PBH PERADI Palembang, LBH Serasan Muara Enim, LBH Geradin Baturaja, LBH Sumsel Cabang Pagaralam.(As)