Askolani Yakin MK Tolak Gugatan Paslon No 2

Sengketa Pilkada

Bukan Isu – Hari ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bayuasin mulai persidangan sengketa Pilkada Banyuasin di MK RI.

Perihal perkara perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banyuasin 2024.

Dengan Pemohon Slamet-Alfi Novtriansyah Rustam Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2 dan KPU Kabupaten Bayuasin sebagai Termohon.

Ketua KPU Banyuasin Aang Mindharta mengatakan.“Tentunya KPU Banyuasin akan mengikuti semua rangkaian persidangan sesuai diamanatkan Undang Undang, “ujarnya, Kamis (9/1).

Terkait persidangan, Askolani Bupati Banyuasin Terpilih mengatakan, pada prinsipnya akan mengikuti proses persidangan gugatan sengketa pilkada di MK.

“Kita ikuti saja proses persidangan,” katanya.

Askolani yakin MK akan menolak gugatan Paslon No 2, karena money politik tentunya harus dibuktikan terlebih dahulu di Bawaslu.

Kemudian kalau terbukti baru dapat di bawa ke MK, itupun harus 50 persen plus 1 jumlah Kecamatan.

Askolani menambahkan kalau soal Money politik pihaknya terlebih dahulu melaporkan ke Bawaslu.

“Tapi saying, sulit untuk membuktikannya. Karena yang menerima biasanya tidak mau jadi saksi,”ungkapnya.

Lebih lanjut Askolani menerangkan gugatan MK itu hanya menyidangkan  perselisihan suara. “Hanya itu, kalau money politik itu tempatnya Bawaslu,”tegasnya.

Pastinya, pihaknya optimis gugatan uang dilayangkan oleh Paslon no 2 ke MK RI akan di tolak.