Hari Ini MK Sidangkan Sengketa Pilkada Banyuasin

Ketua KPU Banyuasin

MCP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bayuasin mulai persidangan sengketa Pilkada Banyuasin.

Perihal perkara perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banyuasin 2024.

Dengan Pemohon Slamet-Alfi Novtriansyah Rustam Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 02 dan KPU Kabupaten Bayuasin sebagai Termohon.

Sidang yang semula dijadwakan Kamis 9 Januari 2025 pukul 13.00 WIB di ubah pukul 19.00 WIB.

Berdasarkan surat Mahkamah Konstitusi (MK) RI 150/Sid.Pend/PHPU.BUP/PAN.MK/01/2025 Perubahan Jadwal Sidang.

Ketua KPU Banyuasin Aang Mindharta membenarkan terkait perubahan waktu sidang tersebut.

“Tentunya KPU Banyuasin akan mengikuti semua rangkaian persidangan sesuai diamanatkan Undang Undang, “ujarnya, Kamis (9/1).

KPU Banyuasin menugaskan Legar Saputra anggota KPU Banyuasin Divisi Hukum dan Pengawasan untuk mengikuti sidang.

Aang mengatakan tuntutan dari Permohonan Paslon No 02 ke MK RI yaitu terkait dugaan money politik.

Diketahui, KPU Kabupaten Banyuasin telah menyelesaikan rapat pleno terbuka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin beberapa waktu yang lalu.

Hasilnya. Paslon nomor urut 1 Askolani -Netta atau ASTA memperoleh suara 61.15 persen atau sebanyak 241.507 suara.

Untuk Paslon nomor urut 2 Slamet-Alfi atau SELFI, memperoleh suara 39.85 persen atau sebanyak 159.995 suara.

Sedangkan untuk jumlah suara sah dalam pencoblosan Pilkada Banyuasin sebanyak 401.502 suara.

Dalam Pilkada Banyuasin sendiri, ASTA mendapatkan dukungan 15 kursi parlemen yaitu PDIP (7 kursi), Golkar (7 kursi) dan Hanura (1 kursi).

Sedangkan SELFI mendapatkan dukungan 35 kursi parlemen yaitu dari partai Gerindra (8 kursi), Nasdem (6 kursi), PKS (5 kursi), PKB (5 kursi), Demokrat (5 kursi) dan PAN (1 kursi).