Pangkalan Balai | NEKAT buka lahan dengan cara dibakar BS, ES, PS, dan IA pada (7/10/2023) sekira pukul 17.48 WIB akhirnya ditangkap polisi, setidaknya ada 3/4 hektar lahan yang terbakar yakni milik IA yang berlokasi di desa Kenten Laut kecamatan Talang Kelapa kabupaten Banyuasin.
Dalam siaran pers di Mapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra Kapolres Banyusin mengatakan bermula Tim Penegak Hukum Karhutla Polres Banyuasin saat melakukan patroli hunting karhutla kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat melalui Call center Bantuan Polisi (Banpol) Polda Sumsel kepada Polres Banyuasin.Selasa(10/10).
Dimana dari laporan itu bahwa adanya warga yang membuka lahan perkebunan dengan cara membakar lahan di desa Kenten Laut kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.
Setelah mendapatkan informasi, Kasat Reskrim dan Tim Penegak Hukum Karhutla langsung melakukan pengecekan ke TKP. Sekira pukul 21.30 WIB Tim tiba di TKP dan didapatkan lahan yang sudah terbakar dan dengan gerak cepat tim berhasil mengamankan para pelaku yang baru selesai melakukan pembakaran lahan.
Dari para pelaku didapatkan Barang Bukti (BB) berupa satu buah korek api gas warna biru merk Tokai yang digunakan oleh pelaku untuk membakar lahan tersebut.
Kapolres menegaskan bahwa para pelaku telah melanggar Pasal 108 Jo Pasal 56 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan dan/atau Pasal 187 KUHPidana dan/atau Pasal 188 KUHPidana. Pasal 108 UU RI No : 39 tahun 2014.
Yang mana setiap Pelaku Usaha Perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00.
Kemudian Pasal 56 Ayat (1) UU RI No : 39 tahun 2014 yang mana setiap Pelaku Usaha Perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar. Pasal 187 KUHP yang mana barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir diancam dengan pidana penjara selama lamanya 12 tahun.
Selanjutnya Pasal 188 KUHP yang mana barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun atau pidana kurungan selama-lamanya satu tahun. (ecy)