Bawaslu Banyuasin Sosialisasi Ormas Mahasiswa Sebagai Pengawas Partisipatif Pilkada 2024

Foto : Drs Izromaita dan Asnaini Khamsin 

Palembang, mcpnews.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Banyuasin melaksanakan Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Partisipatif Dalam Rangka Peran Organisasi Masyarakat Sebagai Pengawas Partisipatif Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan, Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Tahun 2024 di Ballroom Hotel Beston Palembang. Minggu (17/11/2024).

Salahsatu upaya mencegah dan meningkatkan partisipasi dan pengawasan oleh masyarakat, maka Bawaslu Banyuasin menggelar sosialisasi yang melibatkan organisasi masyarakat dan mahasiswa di kabupaten Banyuasin dan sekitar untuk turut serta mengawal demokrasi bangsa, mengawal partisipasi masyarakat dan mengawal pengawasan pada Pilkada 2024.

Drs Izromaita Asisten I Pemerintah kabupaten Banyuasin

Menghadirkan dua narasumber yakni Asnaini Khamsin Ketua PWI Banyuasin dan Drs Izromaita Asisten I Pemerintah kabupaten Banyuasin. Acara berlangsung aktif terlihat dengan banyaknya pertanyaan dari peserta.

Sebagai undangan PWI Banyuasin, Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Banyuasin, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Banyuasin, Forhati Banyuasin, KOHATI Sumsel, KOHATI Cabang Palembang, Himpunan Mahasiswa Banyuasin (HIMBA), Pemuda Muhammadiyah Banyuasin, IPW Banyuasin, BKPRMI Banyuasin, KNPI Banyuasin, Fathussunnah Banyuasin, Karang Taruna Banyuasin serta Ikatan Pelajar Nahdatul Ulama (IPNU).

Ketua Bawaslu Banyuasin Siti Holijah dalam sambutannya. Tugas negara yuridisnya secara Undang – Undang adalah tugas daripada Bawaslu diseluruh tingkatkan, baik kabupaten, kecamatan maupun pengawasan kelurahan dan desa sampai pengawas TPS.

Pada hakikatnya pengawas yang sesungguhnya adalah masyarakat itu sendiri. “Mari sama – sama mengawal dan mengawasi seluruh tahapan pelaksanaan pemilihan serentak tahun 2024,” Karena Bawaslu sangat terbatas jumlah pengawasnya, sangat terbatas untuk menjangkau seluruh titik – titik lokasi yang ada dikabupaten Banyuasin,” harap Holijah.

Ia juga menyampaikan bahwa ada salah satu pasal pada Undang – undang Tahun 2016 perubahan Undang – Undang Tahun 2015 yaitu Pasal 187 A ayat 1 dan 2 bahwa yang memberi dan menerima Politik Uang atau materi lainnya bisa dikenakan sanksi pidana.

Mari kita sampaikan dan gaungkan kepada masyarakat untuk menolak politik uang, karena sesungguhnya itu sudah diatur dalam Undang undang bahwa siapa yang memberi dan menerima akan dikenakan sanksi.

” Kami Bawaslu Banyuasin mengajak masyarakat bersama mengawasi rangkaian Pilkada 2024, bila ada temuan pelanggaran silahkan laporkan kepada kami atau perpanjangan tangan kami yaitu Pengawas TPS “. Tutup Holijah. (desi)