Bersama Stakeholder, Polres Banyuasin Berhasil Padamkan Api di Desa Sako Rambutan

BANYUASIN | Karhutla di Desa Sako Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin. Polres bersama stakeholder langsung terjun ke lokasi untuk melakukan pemadaman.

Bukti keseriusan terus dioptimalkan bahkan para personil selalu siaga bila terjadi karhutla di wilayah hukum Polres Banyuasin.

Stakeholder yang terlibat dalam pemadaman api tersebut yakni BPBD Banyuasin, TNI, Polri, DPA, MPA bersama masyarakat. Dengan menggunakan 1 Unit Mobil Peralatan, 2 Unit Roda 2, 1 Unit Mesin, 2 buah Gepyok, 2 Buah Garu, dan 2 Buah Jet Sutter.

Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa saat dikonfirmasi mengatakan dengan tegas bahwa Polres Banyuasin dan Polsek jajaran akan terus berupaya mengoptimalkan dalam menanggulangi karhutla.

“Kami selalu siap siaga 24 jam, bila terjadi karhutla langsung kami ditanggulangi. Seperti halnya yang terjadi di Desa Sako, Personil kami langsung bergerak cepat untuk memadamkan api tersebut,” kata Kapolres Ferly, Senin (25/9).

Menurut Kapolres, Karhutla yang terjadi di Desa Sako Kecamatan Rambutan itu dengan koordinat S : 03.07818° dan E : 104.88609° dengan luas lahan ± 5 hektare. Sementara luas yang dipadamkan ± 0,25 hektare.

“Penyebab kebakaran lahan tersebut karena lahan tersebut berupa semak belukar yang ditumbuhi bambu, seduduk, Sungkai, teriti, talok, pohon karet, dan tumpukan sampah,” beber dia.

Sementara jenis tanah berupa gambut dan topografi dataran. Untuk keperluan air mengambil dari sumber air dari kolam dengan volume panjang ± 10 meter, lebar ± 5 meter, kedalaman ± 5 meter.” Sementara kedalaman gambut ± 5 Cm dan pemilik lahan Hajiman,” jelasnya.

Kapolres juga menyampaikan, bahwa waktu pemadaman api pada pukul 13:10 WIB dan selesai pemadaman pada pukul 14:21 WIB.”Kondisi terkini api sudah dapat dipadamkan,” terang dia.

“Hambatan petugas dalam menanggulangi karhutla ini kurangnya peralatan khusus yang bisa digunakan oleh anggota dalam melaksanakan cek TKP Kebakaran Hutan dan lahan,”kata dia.

Dijelaskannya juga atas kejadian ini petugas melakukan pemeriksaan pemilik lahan, Kades Sako, pemeriksaan saksi dan pemasangan Police line.”Pelaku telah diamankan dan dilakukan gelar perkara,” imbuhnya.

Dikesempatan itu petugas kepolisian juga melakukan sosialisasi dan penyebaran maklumat larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Banyuasin.

Melaksanakan giat Patroli Karhutla dengan pemerintah setempat dalam rangka mengantisipasi tempat – tempat rawan titik api agar tidak terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Melarang warga membuka hutan dan lahan dengan cara membakar serta, agar warga di musim panas atau kemarau dapat mewaspadai api dan kebakaran hutan dan lahan. (ak/humas)