Bupati Banyuasin Serahkan LKPD (Unaudited) TA 2024 Kepada BPK RI Perwakilan Sumsel

Bupati Banyuasin Askolani didampingi oleh Sekretaris Daerah Erwin Ibrahim dan Kepala BPKAD Banyuasin Yuni Khairani menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Banyuasin (Unaudited) Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan berlangsung di Kantor BPK RI Perwakilan Sumsel di Palembang, Kamis (27/3/25).

Mewakili 10 Pemerintah Daerah, Askolani menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (Unaudited) Tahun Anggaran 2024 kepada Kepala BPK-RI Perwakilan Sumatera Selatan untuk dilakukan pemeriksaan (Audit).

Askolani juga menjelaskan bahwa laporan yang disampaikan terdiri dari Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, Surat Pernyataan Tanggung Jawab, Laporan Hasil Reviu Inspektorat Daerah, Laporan Keuangan BUMD dan Laporan Ikhtisar Realisasi Kinerja Pemerintah Daerah.

Tentu ini sesuai dengan ketentuan Pasal 191 ayat (2) Peraturan Pemerintah RI Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah dilakukan reviu oleh aparat pengawas internal pemerintah, disampaikan kepada BPK-RI paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Laporan Keuangan Pemerintah Daerah telah kami sajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010,” tegasnya.

“Namun demikian, kami menyadari bahwa pengelolaan keuangan pemerintah daerah belum sempurna, oleh karena itu kami masih sangat membutuhkan arahan dan bimbingan dari BPK-RI, sehingga untuk masa yang akan datang pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah menjadi semakin baik, ” harap Askolani.

Bersama dengan 10 Kepala Daerah, Askolani menyampaikan permohonan maaf apabila selama audit interim yang lalu masih terdapat kekurangan baik dalam pelayanan, data-data maupun dokumen pendukung lainnya.

Insya Allah hal tersebut akan kami lengkapi pada saat audit rinci sehingga hasil pemeriksaan menjadi maksimal serta hal-hal yang menjadi perhatian baik berupa masukan, koreksi dan perbaikan nantinya akan segera ditindaklanjuti.

“Kami berharap hasil dari pemeriksaan Tim nantinya, kami tetap mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebagaimana pencapaian tahun-tahun sebelumnya, dan untuk pemerintah daerah yang belum mendapatkan opini WTP pada tahun lalu, dapat meningkatkan opininya pada hasil pemeriksaan tahun ini, ” tandasnya.

Askolani menutup sambutannya dengan menegaskan bahwa dengan WTP tentu dapat menjadi penyemangat bagi Kepala Daerah dan jajaran Pemerintah Daerah dalam bekerja.

Sedangkan Kepala BPK RI perwakilan Sumsel Rio Tirta diwakili oleh Kepala Bidang Pemeriksaan Sumsel II Ronald Sinaga menyambut baik dengan penyerahan LKPD tahun anggaran 2024 dan mengucapkan terimakasih atas sinergi setiap Kabupaten selama tim audit melakukan pemeriksaan di kabupaten terkait.

Tentu, semua ini diperlukan kerja sama yang sangat baik dari kami BPK RI Perwakilan Sumsel dan kabupaten/kota.

LKPD Unaudited ini kami terima dan akan segera diaudit oleh tim pemeriksa, kedepan tentu akan ada kroscek kembali dari hasil audit yang dilakukan.

Turut hadir Plt Asisten II Setda Banyuasin sekaligus Inspektur Banyuasin Zakirin, Plt Asisten III Setda Banyuasin sekaligus Kepala BKD Banyuasin Edhi Haryono, Kepala Bappenda Banyuasin Roni Utama dan Sekretaris Dewan Banyuasin
Sopian Permana.