Rayan Nurdinsa S STP M Si Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kabupaten Banyuasin
Banyuasin, mcpNews |Apresiasi| Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) kabupaten Banyuasin segera melaunching Strategi Perencanaan Pembangunan Desa Berbasis Indeks Desa Membangun (IMD) dalam mewujudkan Desa Mandiri (Pandai Mandiri) dikabupaten Banyuasin.
Hal ini tertuang dalam Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan telah direvisi dengan Undang – undang nomor 3 Tahun 2014 tentang perubahan kedua Undang – undang nomor 6 Tahun 2014 tentang desa bertujuan untuk memperdayakan masyarakat desa dalam perspektif komprehensif yang bisa membuat desa mampu mengembangkan diri dengan segala potensi yang ada didalamnya.
Kepala Dinas PMD Banyuasin, Rayan Nurdinsa mengatakan setelah 10 tahun lahirnya UU desa, maka perlu dilakukan langkah – langkah strategis, sinergi dan kolaborasi serta kordinasi agar menyelaraskan berbagai kepentingan serta gerak langkah berbagai stake holder baik pemerintah maupun swasta untuk ikut serta memikirkan pembangunan desa demi tercapainya tujuan yang telah ditetapkan.
Dengan diberikan kewenangan dan sumber-sumber pendapatan bagi desa, diharapkan dapat dikelola dengan baik berdasarkan asas-asas pengelolaan keuangan desa. Yaitu transparan, akuntabel, partisipatif, tertib dan disiplin.
Anggaran mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penata usahaan, pelaporan hingga pertanggung jawaban.
Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun, mengklasifikasi Desa dalam lima (5) status, yakni: “(i) Desa Sangat Tertinggal; (ii) Desa Tertinggal; (iii) Desa Berkembang; (iv) Desa Maju; dan (v) Desa Mandiri”.
Dimensi IDM terdiri. Pertama ketahanan sosial meliputi Modal Sosial, Kesehatan, Pendidikan, Pemukiman, Kualitas Lingkungan.
Kedua, Ketahanan Ekologi meliputi potensi rawan bencana, tanggap bencana, keragaman produksi masyarakat desa, tersedianya pusat perdagangan.
Ketiga ketahanan ekonomi terdiri dari akses distribusi dan logistik, akses kelembaga keuangan, lembaga ekonomi, dan keterbukaan.
Dijelaskan Rayan, Berdasarkan data status desa, dari total 288 desa yang ada, 6 desa telah mencapai status mandiri, 77 desa berada dalam status maju, 209 desa berada dalam status berkembang dan 5 desa masih berstatus tertinggal, sementara tidak ada desa yang masuk dalam kategori sangat tertinggal.
Terdapat peningkatan dalam status desa maju dan mandiri dibandingkan dengan data tahun sebelumnya, yaitu jumlah desa mandiri meningkat menjadi 3 desa atau sebesar 1,4%, dan desa yang mencapai status maju meningkat menjadi 49 desa atau sebesar 9,73%.
Sementara itu, terjadi penurunan dalam jumlah desa yang berstatus berkembang, dengan 209 desa atau turun sebesar 3,13%, serta desa yang masih tertinggal dengan 27 desa atau turun sebesar 7,64%.
“Tidak ada desa yang tercatat sebagai sangat tertinggal”, tegas Rayan. Senin (26/8/24).
Pemerintah kabupaten Banyuasin telah melakukan berbagai langkah dalam rangka percepatan peningkatan status Desa menjadi Desa Mandiri sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan dan mengurangi kesenjangan pembangunan antara perkotaan dan pedesaan.
Dirinya menyebut, salah satu langkah strategis yang dilakukan antara lain Pemerintah kabupaten Banyuasin memastikan setiap penyusunan perencanaan desa harus berbasis data, baik data IDM, SDGs, P3KE, DTKS, Regsosek dan data-data lainnya dengan melihat potensi dan permasalahan yang ada di Desa.
Lanjutnya, data-data tersebut sebagai dasar perencanaan sekaligus evaluasi terhadap keberhasilan pembangunan desa dalam upaya mendukung Pemerintah menangani pengentasan Desa Tertinggal dan peningkatan Desa Maju dan Mandiri.
Data Indeks Desa Membangun menjadi semakin relevan dalam konteks perencanaan pembangunan desa, karena memberikan gambaran yang jelas tentang kebutuhan dan potensi pembangunan di setiap desa.
Dengan demikian, Strategi perencanaan pembangunan yang berbasis Indeks Desa Membangun dapat menjadi landasan yang kuat untuk mengalokasikan sumber daya secara efektif dan efisien guna mencapai visi desa mandiri.
Strategi Perencanaan Pembangunan Desa Berbasis IDM dalam mewujudkan Desa Mandiri dikabupaten Banyuasin diimplementasikan secara konkrit dengan menyusun dasar hukum, Standar Operasional Prosedur dan tutorial pelaksanaan serta membangun sistem informasi Perencanaan Pembangunan Desa Berbasis Indeks Desa Membangun (IDM) dalam mewujudkan Desa Mandiri atau disebut PANDAI MANDIRI.
Strategi Perencanaan Pembangunan Desa Berbasis IDM dalam mewujudkan Desa Mandiri dikabupaten Banyuasin direncanakan akan dilaunching langsung oleh Penjabat Bupati Banyuasin pada tanggal 28 Agustus 2024 bertempat didesa Merah Mata kecamatan Banyuasin I kabupaten Banyuasin. (desi)