DPRD Palembang Minta Pengelola Tempat Hiburan Malam Tingkatkan Pengawasan

MCP – Komisi II DPRD Kota Palembang pada 7 Januari 2025 lalu memanggil lima pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) yang beroperasi di Kota Palembang.

Yakni pihak Papilion dan Ocean Light Novotel, Gold Dragon, Kenzo Live, Selebriti Entertainment Center dan DA Club 41.

Ketua Komisi II Ilyas Hasbullah, mempertanyakan mengenai izin usaha hingga pajak yang dibayarkan.

Soal temuan narkoba berupa pil ekstasi di DA Club 41 saat malam pergantian tahun baru. Ilyas berharap pihak pengelola lebih meningkatkan pengawasan dan keamanan.

Tak digubris, akhirnya Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi meminta tempat hiburan malam Darma Agung (DA) Club 41 ditutup permanen.

Sebab, temuan barang bukti narkoba dalam beberapa kali razia yang dilakukan bukanlah suatu yang kebetulan.

Orang nomor 1 di Polda Sumsel itu disebutkan sudah menandatangani surat yang ditujukan kepada Penjabat Wali Kota Palembang Cheka Virgowansyah.

Isinya, meminta supaya DA Club 41 untuk dapat dicabut izinnya secara permanen.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sumsel Kombes Pol Dolifar Manurung melaui Wadirresnarkoba AKBP Harissandi mengatakan.

“Sudah disampaikan surat yang ditandatangani langsung oleh Bapak Kapolda Sumsel,” jelas AKBP Harissandi, Jumat (17/1).

Alasannya tempat hiburan malam tersebut disinyalir menjadi tempat peredaran gelap dan pesta narkoba di wilayah Kota Palembang.

Dalam razia gabungan yang dipimpin Karo Ops Polda Sumsel Kombes Pol M Anis Prasetio Santoso, mendapati ratusan butir pil ekstasi tak bertuan di sejumlah tempat dalam diskotek.