Sudah Tiga Kali
MCP – Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi meminta tempat hiburan malam Darma Agung (DA) Club 41 ditutup permanen.
Sebab, temuan barang bukti narkoba dalam beberapa kali razia yang dilakukan bukanlah suatu yang kebetulan.
Orang nomor 1 di Polda Sumsel itu disebutkan sudah menandatangani surat yang ditujukan kepada Penjabat Wali Kota Palembang Cheka Virgowansyah.
Isinya, meminta supaya DA Club 41 untuk dapat dicabut izinnya secara permanen.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sumsel Kombes Pol Dolifar Manurung melaui Wadirresnarkoba AKBP Harissandi mengatakan.
“Sudah disampaikan surat yang ditandatangani langsung oleh Bapak Kapolda Sumsel,” jelas AKBP Harissandi, Jumat (17/1).
Alasannya tempat hiburan malam tersebut disinyalir menjadi tempat peredaran gelap dan pesta narkoba di wilayah Kota Palembang.
Sebelumnya Polrestabes Palembang 2 kali razia, BNNP Sumsel 1 kali.
“Selalu ditemukan adanya narkoba di tempat tersebut, artinya bukan sebuah kebetulan,” cetusnya.
Menurut AKBP Harissandi, Kapolda sangat atensi dengan kasus ini dan fokus agar praktik peredaran gelap narkoba di wilayah Sumsel dapat diberangus habis hingga ke akar-akarnya.
Diketahui DA Club 41 dipasang Police Line buntut dari razia pada malam pergantian tahun 2024-2025 lalu.
Dalam razia gabungan yang dipimpin Karo Ops Polda Sumsel Kombes Pol M Anis Prasetio Santoso, mendapati ratusan butir pil ekstasi tak bertuan di sejumlah tempat dalam diskotek.
Meski saat razia, polisi sempat terhalang masuk karena akses pintu menggunakan finger print saat itu.
Sebab DA Club 41 tengah menggelar party dengan menampilkan Disc Jockey (DJ) maupun Female DJ, 4 orang sekaligus pada malam pergantian tahun baru.
“Kami memintai keterangan sejumlah petugas keamanan setempat yang bertugas malam itu, terkait temuan ratusan butir pil ekstasi yang berceceran di lantai hall, sela sofa, maupun dalam kamar kecil,” tegas Harissandi.
Untuk owner DA Club 41, sudah dilayangkan surat pemanggilan resmi pada Kamis (16/1).
“Namun yang bersangkutan tidak menghadiri pemanggilan tersebut. Akan dilakukan pemanggilan ulang pada Senin (20/1) mendatang,” ungkap Harissandi.
Kabid Bina Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Kantor Satpol PP Kota Palembang, Cherly Panggarbesi, mengatakan pihaknya sudah menerima dan siap menindaklajuti surat dari Kapolda Sumsel tersebut.
Tinggal menunggu instruksi dari DPMPTSP, karena mereka yang membuat izin usaha dan yang berhak untuk mencabut. “Kami selaku eksekutor di lapangan, siap melaksanakan tugas,” singkat Cherly.