Pasal Gaji Fiktif
APRESIASI terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin dengan langkah cepat dalam menerima dan mencermati informasi atau pemberitaan yang beredar.
Pasalnya, saat dikonfirmasi terkait (S) Kepala SDN 5 Makarti di Kabupaten Banyuasin yang sempat viral beberapa hari lalu, ternyata dapat langsung memberikan keterangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Raymund Hasdianto Sihotang melalui Kasi Intel Jefry Saragih mengatakan baru memanggil dan mengklarifikasi sang Kepsek.
Dia manambahkan, akan mengklarifikasi semua yang terlibat. “Ya. S telah mengakui menggunakan uang tersebut untuk keperluan tamu disekolah,” jelas Jefry diruang kerjanya, Jumat (10/10/25).
Sebelumnya, oknum Kepsek telah sukses menipu laporan penggunaan Dana BOS dari Inspektorat dan menggunakan uang tersebut atas inisiatifnya.
Sehingga Inspektur Inspektorat Kabupaten Banyuasin Zakirin kesal dan berterimakasih atas informasi yang didapat. “Segera kita bentuk Tim,” serunya.
Untungnya ketahuan. Semua terungkap setelah adanya pernyataan bersalah dari oknum honorer SDN 5 Makarti yang mengaku hampir Dua tahun mangkir kerja dan tidak pernah mengabil gajinya.
Tentunya kita menunggu dan berharap adanya tindakan tegas sebagai efek jera, karena telah berani bermain curang dan melanggar hukum serta sumpah jabatan ASN.