JT dan FW Gelapkan Barang Perusahaan hingga Puluhan Juta Rupiah

Lubuklinggau, mcpnews.id – Kembali lagi Tim Macan Linggau amankan pelaku tindak kejahatan, kali ini 2 orang oknum pegawai PT. Lancar Abadi Sekawan (LAS), akibat merugian perusahaan hingga 50 jta rupah lebih demi untuk kepentingan pribadi.

Tersangka JT (27) dan FW (32) yang merupakan karyawan dari PT LAS yang beralamat di Jl. Garida Kel. Bandung Ujung Kec. Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau Prov. Sumsel, mereka melakukan penggelapan barang milik perusahaan yang dijual tanpa sepengetahuan perusahaan dengan menggunakan menggunakan DO fiktif agar dapat mengeluarkan barang dari perusahaan.

Hal ini dikemukakan Kapolres Lubuklinggau Polda Sumsel AKBP Harissandi melalui Kasatreskrim AKP Robi Sugara, bahwa pada hari Jum’at tanggal 28 Oktober 2022 sekira Jam 13.00 WIB Pelapor Djunadi datang ke Polres Lubuklinggau untuk melaporkan adanya dugaan Tindak Pidana Penggelapan dalam Perusahaan PT. LAS, yang diduga dilakukan oleh 2 (dua) irang Karyawan Perusahaan FW sebagai Driver dan JT Sebagai Helper/kenek, kedua tersangka melakukan perbuatan secara bertahap mulai bulan September s.d Oktober tahun 2022.

“mendasari Laporan Polisi dari Sdr. Djunaidi, Tim kita langsung melakukan penyelidikan, dari haril tersebut telah kita amankan JT dan FW, benar mereka telah melakukan tindak kejahatan yang menggelapkan menjual barang milik perusahaan tanpa sepengetahuan perusahaan itu sendiri. “jelas Kasat

 

Akibat aksi JT dan FW, perusahaan mengalami kerugian berupa 10 Dus Minyak SIIP, 232 Dus tepung Mila yang dikuasai oleh Jopi dengan total kerugian Rp. 28.455.960,- (Dua puluh delapan juta empat ratus lima puluh lima ribu sembilan ratus enam puluh rupiah), lalu 32 Dus minyak SIIP, 128 Dus Tepung Mila yang dikuasai oleh FW dengan total kerugian Rp. 24.991.872,- (Dua puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh dua rupiah) yang mana barang-barang tersebut adalah milik Perusahaan yang menjadi Penguasaan dalam pekerjaannya.

“total kerugian perusahaan lebih kurang Rp. 53.447.832,- (Lima puluh tiga juta empat ratus empat puluh tujuh ribu delapan ratus tiga puluh dua rupiah), dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara kedua tersangka kami persangkakan Perkara Penggelapan Dalam Jabatan pada pekerjaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHPidana. “tutur Kasat Reskrim