Judi Online Penyebab Calon Janda di Banyuasin Meningkat

Didominasi Usia 30 – 35 Tahun

Pangkalan Balai – Berdasarkan data Pengadilan Agama Banyuasin per 17 September 2025.Ternyata Kabupaten Banyuasin menduduki peringkat kelima angka perceraian tertinggi di Sumatera Selatan setelah Palembang, Lubuk Linggau, Muara Enim dan Kayuagung.

Dengan jumlah perkara masuk mencapai 893 gugatan dan 148 permohonan dengan total 1. 041 perkara. Sebanyak 881 perkara telah diputuskan sementara 160 perkara masih dalam proses persidangan.

Ketua Pengadilan Agama Banyuasin Achmad Fikri Oslami menyebut mayoritas gugatan cerai dari pihak istri. “Kebanyakan di picu oleh Judi Online dan berakibat masalah ekonomi,” katanya, Rabu (17/9/25).

Dia mengungkapkan banyak pasangan muda yang kandas pernikahannya didominasi rentang usia 30 – 35 tahun.

Pihaknya mencatat, angka perceraian di Banyuasin tahun ini naik secara signifikan dibanding dengan tahun sebelumnya, yang menunjukkan tren kasus rumah tangga yang kian kompleks.

Selain perceraian, Pengadilan Agama Banyuasin juga menerima perkara dispensasi nikah sebanyak 50 perkara.

Fikiri mengimbau masyarakat yang belum memenuhi batas usia perkawinan yakni 19 tahun untuk mengajukan dispensasi ke Pengadilan Agama.

“Jika perkawinan dilakukan tanpa dispensasi, maka perkawinan tersebut tidak tercatat secara resmi,” ujarnya.