Kapolres Larang Putar Music Remix Pada Acara Hajatan, Ingat Sanksi Pembubaran dan Proses Hukum

Pangkalan Balai, mcpnews.id – Kerap menimbulkan masalah, Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo mengimbau warga untuk tidak mengisi kegiatan hajatan dengan memainkan musik remix.

Musik remix dengan ciri khas beat kencang ini biasa diputar pada acara-acara hajatan. Selain mengganggu kenyamanan dan ketertiban, musik remix kerap dijadikan tempat transaksi narkoba dan picu keributan.

Beberapa kasus yang sering terjadi saat ada musik remix seperti mabuk-mabukan, penganiayaan dan perkelahian. Musik remix tidak boleh karena mengundang para pengguna narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya. kata Kapolres.

AKBP Ruri Prastowo menegaskan, Polres Banyuasin dan Polsek jajaran akan melakukan upaya preemtif dan preventif terkait larangan musik remix.
“Jangan ada remix ! Kalau mau hiburan karena ini mengundang gangguan Kamtibmas,” tegas Kapolres. Rabu (6/11/24).

Juga mengingatkan masyarakat yang mengetahui ada musik remix pada acara hajatan, diminta melapor kepada polisi agar segera ditindaklanjuti.

Kemidian menginstruksikan kepada anggotanya untuk membubarkan hiburan orgen tunggal yang menggunakan musik remix.” Masih ada remix, ingat sanksi pembubaran dan proses hukum ,” ungkap Kapolres Ruri.