Kejari Banyuasin Selamatkan Rp 2.5 M Uang Negara Secara Persuasif

Pelaksana Kegiatan Kembalikan Kelebihan Pembayaran

APRESIASI. Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp 2.5 Miliar lebih dari total Rp 4.2 Milliar.

Disampaikan Kepala Kejaksaan Raymund Hasdianto Sihotang bahwa Jaksa Pengacara Negara (JPN) bidang Perdata dan Tata Usaha Kejari Banyuasin telah melakukan tugas dan fungsinya dengan baik.

Salah satunya dalam Pemulihan Keuangan Negara dan untuk selanjutnya dikembalikan kepada Kas Daerah Kabupaten Banyuasin.

“Ini merupakan komitmen dari Kejaksaan Negeri Banyuasin dalam membantu mengembalikan hak negara,” ujar Hasdianto saat Press Reales di Aula Kejari Banyuasin, Kamis (3/7/25).

Dia menyebut, sebelumnya JPN telah bekerjasama dengan Inspektorat Kabupaten Banyuasin menindaklanjuti temuan atas pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan provinsi Sumatera Selatan.

Dengan melakukan penagihan terhadap pelaksana kegiatan pekerjaan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksa (LHP) BPK yang diwajibkan untuk mengembalikan kelebihan pembayaran berdasarkan Uji Petik yang dilakukan dalam pemeriksa tersebut.

Hasilnya pada periode April sampai Juni tahun 2025 atas tindakan persuasif dan prefentif tersebut telah dilakukan pemanggilan dan penagihan terhadap pelaksana kegiatan yang diwajibkan melakukan pengembalian sebesar Rp 2.545.583.217,86 dari total keseluruhan Rp 4.2 Miliar.

“Kami akan terus berupaya persuasif, namun apabila pihak tersebut belum dapat mengembalikan maka Kejaksaan Negeri Banyuasin sesuai fungsi dan tugasnya dapat melakukan upaya hukum represif sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undang yang ada,” tegas Kajari.

Pihaknya akan terus mendukung Pemerintah Kabupaten Banyuasin dalam penertiban aset daerah dalam peningkatan pendapatan asli daerah Banyuasin pada sektor yang belum secara tertib administrasi menyadari kewajibannya yang harusnya disampaikan kepada Pemerintah Banyuasin.

Tentunya dalam hal kesadaran untuk mengembalikan aset daerah yang masih dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak berhak serta berkolaborasi.