Palembang, MCPNews – Pasal gaji fiktif yang telah diakui oleh (S) Kepala SDN 5 Makarti Kecamatan Makarti Jaya Kabupaten Banyuasin di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin pada Agustus 2025 lalu.
Penyelewengan anggaran negara berasal dari Dana Bos terjadi hampir Dua tahun tersebut akhirnya akan dilimpahkan kepada Inspektorat Kabupaten Banyuasin.
Informasi diperoleh melalui Kasi Intel Kejari Banyuasin Jefry F Saragih. Ia akan menunggu hasil dari Inspektorat nantinya, apakah akan dilakukan proses hukum atau tidak.
“Yang bersangkutan datang sendiri ke Kejari dan telah mengakui kesalahannya. Kini persoalan tersebut akan kita serahkan ke Inspektorat untuk ditindak lanjuti,” jelas Jefry saat Sertijab Kajari di Palembang, Senin (3/10/25).
Tentunya ini merupakan langkah sinergi yang dilakukan oleh Kejari Banyuasin sekaligus kepercayaan terhadap Inspektorat dalam penegakan kedisiplinan dan penegakan aturan.
Sebelumnya, kinerja dari Inspektorat Banyuasin dirasa tidak produktif. Karena telah kecolongan dan berhasil di tipu dengan laporan fiktif oknum Kepala Sekolah.
Beruntungnya ketahuan dan sempat jadi heboh. Sehingga kong kalikong dan kinerja yang formalitas oleh oknum Inspektorat pun perlahan terungkap.
Dengan adanya pengakuan bersalah dari oknum honorer SDN 5 Makarti yang mengaku hampir Dua tahun mangkir kerja dan tidak pernah mengabil gajinya.






