Kejati Sumsel Geledah Empat Lokasi Dugaan Korupsi Rp 1.3 T Atas Fasilitas Bank Plat Merah

Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu Bank Plat Merah Kepada PT BSS dan PT SAL.

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melaksanakan penggeledahan pada 4 (empat) lokasi, Jumat kemarin (11/7/25).

Adapun empat lokasi yang digeledah masing-masing,
1.Rumah saksi inisial WS di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang. 2. Kantor PT PU di Jalan Jenderal Basuki Rachmat Kota Palembang.
3. Kantor PT BSS di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang dan 4. Kantor PT. SAL di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH MH Kepada media ini, Jumat (11/7/25) kemarin.

Vanny menjelaskan penggeledahan itu sendiri berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1145/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025, dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 18/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 10 Juli 2025.

Penggeledahan ini dilakukan oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel dalam rangkaian kegiatan Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-16/L.6/Fd.1/07/2025 tanggal 09 Juli 2025, dengan Estimasi Kerugian Negara ± sebesar Rp 1,3 Triliun.

Lanjut Vanny, bahwa dari hasil penggeledahan pada 4 (Empat) lokasi tersebut kemudian dilakukan penyitaan terhadap dokumen serta surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu Bank Plat Merah kepada PT BSS dan PT SAL. (*)