Kerjasama Masyarakat Polsek Rambutan TT Pengedar Shabu

Quick Response

MCP – Sat Reskrim Polsek Rambutan gagalkan dan tangkap pengedar Shabu di desa Kedukan kabupaten Banyuasin.

Penangkapan terhadap Robiansyah warga desa Kedukan tertangkap tangan (TT) sedang mengedarkan narkoba jenis Shabu di desa Kedukan pada Kamis 20 Februari 2025.

Bersama dengan barang bukti 1 paket Shabu selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Rambutan.

Kapolsek Rambutan AKP Ledi Lenggar mengatakan keberhasilan ungkap kasus ini berkat kerjasama yang baik semua anggota.

”Kita sepakat, begitu laporan masuk untuk langsung di tindak lanjuti,” jelasnya.

AKP Ledi juga berterimakasih, pastinya keberhasilan ini tak lepas atas hubungan yang baik antara masyarakat dengan personel.

Dia mengatakan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika.  Sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 Undang undang darurat no 35 tahun 2009.