Palembang, Puluhan massa yang tergabung dalam Organisasi Rakyat Sipil Indonesia (ORASI) gelar aksi unjuk rasa terkait kerusakan jalan di kota palembang akibat galian pemasangan pipa gas alam, aksi berlangsung di depan kantor Kejati Sumsel Jakabring Palembang, (05/01/23).
Koordinator aksi Adi Zainal menyampaikan bahwa adanya dugaan KKN di PT SP2J, tentang dugaan Indikasi serta penyalahgunaan penyimpangan Berdasarkan data yang kami punyai bahwa pada tahun 2019 anggaran belanja subsidi PT. (SP2J) sebesar Rp.22.500.000.000.
Anggaran belanja subsidi tersebut diperuntukan kepada PT. Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2) dalam rangka kegiatan pemasangan pipa jalur gas alam. Dari hasil temuan kami dilapangan dan juga informasi yang kami dapat kami dari ORGANISASI RAKYAT SIPIL INDONESIA (ORASI).
Aksi ini kami melaporkan dan meminta Kejati untuk segera membentuk tim penyelidikan atas apa yang kami sampaikan. Dan untuk segera Memanggil serta memeriksa
Adanya indikasi dugaan pemasangan pipa gas oleh PT. Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J) dirumah-rumah warga dikota Palembang menyebabkan kerusakan
menggangu aktivitas warga sehari-hari.
Adanya indikasi dugaan punggli yang terjadi atas pemasangan pipa gas di Kelurahan Kemang jalan yang dapat Manis Kecamatan Ilir Barat II kota Palembang.
Mempertanyakan Adanya sanksi keterlambatan pembayaran gas alam dikenakan denda Rp.250.000, serta pemutusan jaringan gas alam terhadap konsumen gas alam.Adanya Indikasi dugaan manipulasi data pemotongan gaji Karyawan untuk pembayaran BPJS yang tidak sesuai laporan dari pihak BPJS.”jelasnya.
Adi zainal menambahkan, Adanya indikasi dugaan manipulasi data surat permohonan pemasangan jaringan gas alam: Pada bulan Januari manajemen PT. SP2J mengerahkan beberapa orang karyawan untuk menemui seluruh Ketua RT pada kelurahan Bukit Lama, Kelurahan Bukit Baru, Kelurahan Karang Jaya. Kelurahan Kemang Manis, Kelurahan Suka Jaya, kelurahan Suka Bangun dan Kelurahan Talang Aman untuk membantu PT. SP2J dengan meminta bantuan kepada seluruh Ketua RT agar dapat menanda tangani dan merekayasa surat permohonan pemasangan jaringan gas kota dengan MEMUNDURKAN TAHUN. Tentunya hal ini bertentangan dengan KUHP pasal 263.,”.(MM)