KIR Gratis Tapi Ada Calo, Dishub Palembang Tidak Membantah

Kita Tidak Munafik

MCP – Uji KIR merupakan rangkaian kegiatan untuk melakukan uji kendaraan bermotor yang dilakukan oleh pihak yang berwenang.

Dalam hal ini adalah Dinas Perhubungan, dengan tujuan untuk mengecek dan memastikan apakah kendaraan tersebut layak dan aman untuk digunakan dijalan raya.

Selain itu, uji KIR juga akan memeriksa dokumen kelengkapan kendaraan bermotor, seperti STNK dan Surat Tanda Registrasi Kendaraan Bermotor (STRKB).

Serta mengecek keaslian nomor rangka kendaraan bermotor. Uji KIR ini wajib dilakukan secara berkala setiap 6 Bulan sekali.

Manfaat Uji KIR adalah menjamin keselamatan pengguna jalan, melindungi barang yang diangkut, mendukung kelestarian lingkungan.

Jika kendaraan tidak melakukan uji KIR, pemilik kendaraan dapat dikenakan sanksi. Seperti peringatan, denda, pembekuan izin atau pencabutan izin.

Tim Investigasi lapangan mencoba mencari tahu terkait praktek pengurusan uji KIR pada Dinas Perhubungan Kota Palembang di Jalan H Burlian.

Teryata ditemui keluhan sejumlah sopir dan pemilik kendaraan barang yang akan mengurus KIR di Dishub Kota Palembang.

Mereka mengeluhkan besarnya biaya yang harus dikeluarkan untuk kepengurusan KIR.

“Ya, pak kalau mau cepat kira harus melalui jalur khusus yang dipegang oleh sejumlah PNS di UPTD Dishub ini, kalau tidak bisa lama waktunya,” kata salah seorang sopir yang ditemui wartawan disela sela kepengurusan KIR di UPTD Dishub Palembang.

Dijelaskannya, untuk pengurusan jalur khusus ada calonya. Mereka yang bekerjasama dengan oknum PNS di Dishub ini.

Menurutnya, untuk biaya yang dikeluarkan sebesar Rp. 350 ribu, sudah semua biaya.

“Kalau kita menyerahkan dengan calo atau salah satu PNS disini kita tinggal duduk manis aja, semua mereka yang urus, kita hanya menyerahkan berkas STNK dan buku KIR. Tapi biayanya memang agak lebih pak,” kata salah satu sopir, seraya menunjuk salah satu PNS dishub yang ada di lokasi.

Dijelaskannya, kalau untuk tarif normal pengurusan KIR itu berkisar Rp 150 ribu.

Namun, jika kita hanya mengandalkan biaya resmi itu prosesnya akan lama.

“Pokoknya, kalau mau cepat serahkan saja sama calo atau PNS yang ada di UPTD Dishub ini pak, semua urusan beres, kita tinggal duduk manis saja,” katanya.

Sayangnya Kepala UPTD Balai Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Palembang Andri Kurniawan saat akan dikonfirmasi enggan menemui wartawan.

Sementara Edy Sopyan Kepala TU UPTD Balai Pengujian Kendaraan Bermotor saat dikonfirmasi tidak membantah adanya praktek percaloan kepengurusan KIR.

Menurutnya itu adalah ulah oknum, tidak semua bermain. “Kita tidak munafik pak. Tidak semua PNS bermain pak, ada juga yang honor,” kata Edy.

Ketika ditanya berapa jumlah kendaraan dan biaya resmi kepengurusan KIR, Edy Sopyan menolak memberikan keterangan lebih lanjut dan mempersilahkan wartawan untuk melihat Perda dan undang undang No 1 tahun 2022.

“Lihat Perda saja pak, nanti saya salah ngomong,” katanya.

Nahasnya, beberapa kali berupaya menemui untuk konfirmasi Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang Agus Supriyanto masih tidak berada di kantornya, Kamis, (16/1/25).

Begitu juga dengan Kepala Bidang di Dishub Kota Palembang juga tidak berada di tempat.

“Maaf pak, Kepala Dinas dan para Kabid disini sedang DL (Dinas Luar),” kata M Syarkowi yang mengaku sebagai staf bidang TJR Dinas Perhubungan Kota Palembang.

Ketika ditanya mengenai berapa biaya yang dikeluarkan untuk pengurusan KIR kendaraan di UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor.

M Syarkowi dengan lantang menjawab 0 Persen, atau tidak ada biaya alias Gratis.

‘”Kalau sepengetahuan saya 0 Persen, tapi tidak tahu bagaimana prakteknya di UPTD KIR. Untuk lebih jelasnya lebih baik dikonfirmasikan kepada kepala UPTD nya pak Andri,” kata M Syarkowi. (tim)