Klien Hafiz Al Hakim SH & Partner Bebas dari Tuntutan

Palembang12 views

PALEMBANG | Kasus perselisihan antara Perangkat Desa Rantau Telang Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Musirawas Utara sampai kemeja hijau. Namun sampai pada titik akhir, setelah berjuang melalui persidangan yang panjang menghadapi gugatan pihak perangkat Desa Rantau Telang yang lama, dengan nomor gugatan  no: 20/G/2023/PTUN PLG.

Akhirnya perangkat desa yang dilantik pada tahun 2022 dapat menarik simpati Majelis Pengadilan dengan membuktikan kelengkapan surat yang mereka punya, mulai dari penjaringan hingga terjadinya pengangkatan dan pelantikan.

Adapun nama nama perangkat Desa Rantau Telang yang baru seperti, Pardinan Akmaldani, SP menjabat Seketaris Desa, Debi Irwansyah Jabatan Kepala Dusun I, Arianto Kepala Dusun II, Edy Irawan Kepala Dusun III, Rahmad Bayumi Putra Jabatan Kau TU & Umum, Suryadi Jabatan Kaur Perencanaan, Rico Tristiansyah Jabatan Kasi Kesejahteraan, Rangga Jabatan Kasi Kesejahteraan.

Berkat Tim Pengacara yang mereka tunjuk dari Kantor Hukum Hafiz Al Hakim S.H & Rekan antara lain M Hafiz, AL Hakim S.H, Syande Rambe SH, dan Kuasa Hukum Intervensi dari Kantor Hukum Abi Wira Pratomo SH. M.H & Azlam Muslim S.H dipersidangan dan berkat kerja keras mereka, akhirnya Putusan Hakim PTUN Kota Palembang Nomor 20/G/2023/PTUN.PLG dalam amar putusan tertanggal Kamis 20 Juli 2023 berbunyi ‘amar Putusan Mengadili, Eksepsi : menyatakan eksepsi tidak diterima, Pokok perkara : 1. Menolak gugatan Para Penggugat Seluruhnya, 2. Menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah 368.000 (tiga ratus enam puluh delapan ribu rupiah).

Hafiz Al Hakim SH mengatakan, untuk perkara klien nya sudah di perjuangan di pengadilan. “Berdasarkan bukti dan saksi yang ada, bahwa klien kami telah sesuai berdasarkan dengan peraturan kabupaten musi rawas utara dan hakim menolak gugatan para penggugat seluruhnya, serta menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah 368 ribu rupiah,” jelasnya di Kantor hukum advokat hafiz al hakim, sh & partners, Kamis (20/7/2024).

“Berdasarkan putusan Hakim PTUN Kota Palembang Nomor 20/G/2023/PTUN.PLG dalam amar putusan tertanggal Kamis 20 Juli 2023 berbunyi ‘amar Putusan Mengadili, Eksepsi : menyatakan eksepsi tidak diterima dan menolak gugatan para penggugat seluruhnya pungkas Hafiz.

Terpisah Kades Ratau Telang Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Musirawas Utara, Nalvin Vavianda terkait perkara PTUN yang saat ini dimenangkan oleh Tim Kuasa hukumnya mengatakan bahwa dirinya sangat bahagia atas kemenangan perkara Nomor 20/G/2023/PTUN.PLG yang telah diperjuangkannya selama 5 Bulan terakhir.

Dirinya bersama tim kuasa hukumnya melewati hari-hari dengan perjuangan penuh suka cita, harapan dirinya kepada masyarakat Desa Rantau Telang agar lebih mendewasakan diri dalam menyikapi keputusan yang dia buat.

”Saya membuat semua keputusan demi kemajuan Desa Rantau Telang, saya mengharapkan agar semua masyarakat, maupun Perangkat Desa yang lama mau menerima putusan yang diberikan oleh majelelis Hakim PTUN pada hari ini, mari kita sama-sama mengharumkan nama Desa Ratau Telang, dan mari kita bangun Desa kita tercinta ini agar lebih baik dan lebih maju, dan keamanan Desa bisa berjalan dengan baik dan aman” himbaunya.

Sementara itu Camat Karang Jaya Kabupaten Musirawas Utara Zulyan Putra Franta, S.IP, M.SI saat dikonfirmasi melalui pesan Whatshap mengatakan, menyikapi putusan yang dikeluarkan oleh PTUN Kota Palembang no 20/G/2023/PTUN.PLG tertanggal 20 Juli 2023, agar semua pihak yang bersengketa menaati keputusan yang telah dikeluarkan.

“Dengan adanya keputusan tersebut agar situasi pemerintahan Desa rantau telang dalam keadaan kondusip dan keamanan bisa ditingkatkan lagi,“ tutupnya. (ril/and)