Tim Pengurus PT Rezki Curah Prima (PKPU) Pengembang Rajawali Royal Apartemen Minta Kreditur Segera Mengajukan Tagihan
Palembang. MCP News
Tim Pengurus PT Rezki Curah Prima Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pengembang Rajawali Royal Apartemen yakni Hendra Wijaya SH didampingi Soni Irawan S.H,M.H mengatakan, hari ini Tim pengurus masih menerima penerimaan tagihan kreditur dari tanggal 8 sampai 20 Juni 2023.
“Kami menghimbau kepada kreditur yang belum mengajukan tagihan untuk segera melakukan tagihan baik secara pribadi atau melalui kuasa hukum segera. Karena kami menunggu hingga tanggal 20 Juni 2023 pukul 17.00 WIB. Pengajuan tagihan dapat dilakukan di Hotel Aston ruang Musi 1 lantai 3,” ujarnya, Selasa (13/6/2023).
Dia menuturkan, syarat-syarat yang harus dibawa oleh pembeli unit atau kreditur pembeli unit adalah PPJB, kuitansi pembayaran, surat pemesanan dan berkas yang berhubungan dengan pembelian unit Rajawali Royal Apartemen dari PT Rizky Curah Prima.
“Kita tim pengurus yang ditunjuk oleh pengadilan niaga dalam perkara Nomor: 95/Pdt.Sus/PKPU/2023/PN.Niaga.
Dia menuturkan, untuk yang mengajukan penagihan sejak tanggal 8 Juni hingga 13 Juni sudah ada lebih kurang 50 orang kreditur yang mengajukan tagihan.
“Kita menghimbau kepada pembeli unit atau perbankan atau pihak pajak dan kreditur lain yang memiliki tagihan untuk segera mengajukan tagihan,” bebernya.
Dia menerangkan, awalnya dijanjikan serah terima unit dari Rajawali Royal Apartemen. Namun sejak 2017 belum ada serah terima.
“Dipengadilan, diputuskan PKPU, kita tim pengurus untuk menyelesaikan hak hak kewajiban kreditur. Jadi kreditur untuk segera mengajukan tagihan pada pukul 09.00 sampai 17.00 WIB dari hari Senin sampai hari Sabtu hingga tanggal 20 Juni tahun 2023,” tuturnya.
“Untuk info lebih lanjut bisa menghubungi tim pengurus PT Rizki Curah Prima (PKPU) di nomor kontak 0852-1948-1639,” tandasnya. (H D)