Banyuasin, mcpnews.id – NAHAS Polres Banyuasin mengamankan pasangan suami istri IH (32) dan SRH (27) pengedar narkotika jenis sabu – sabu dan ganja persisnya di depan Bank BNI km 12 kecamatan Talang Kelapa kabupaten Banyuasin.
Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK melalui Kasat Narkotika AKP Najamudin mengatakan, keduanya merupakan korban penyamaran anggota Unit 1 Sat Resnarkotika pada Selasa 5 Oktober 2024.
Didapatkan 7 paket yang di duga narkotika jenis sabu dengan bruto 3,00 gram didalam 1 buah kotak permen. Kemudian 1 unit handphone dan 1 unit mobil Toyota Calya warna silver yang di gunakan kedua pelaku.
Kedua pelaku akhirnya mengakui bahwa narkotika tersebut ia beli dari pelaku yang beralamat di Jalan Sukawinatan kecamatan Sukarami kota Palembang.
Takperlu waktu lama AI (32) berhasil diamankan pada Rabu 6 Oktober 2024. Dari tangan pelaku di dapati 17 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,58 gram dan 1 unit handphone di kantong jaket.
Tak kuasa, AI mengakui mempunyai kontrakan di Lorong Salak kecamatan Kemuning kota Palembang kemudian di dapati 1 paket narkotika jenis ganja dengan bruto 3,65 gram didalam 1 buah kotak rokok.
Ketiga pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Banyuasin guna penyelidikan lebih lanjut. Dan ketiga pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (1) jo 132 Subsider pasal 112 Ayat (1) Jo 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Najamudin mengatakan bahwa Polres Banyuasin akan terus menunjukan atensinya dalam memberantas peredaran narkotika. ” Siapapun terbukti memiliki narkotika akan ditindak tegas “. Jelasnya. (desi)