Palembang – Puluhan massa yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GRANSI) desak Walikota Palembang nonaktifkan Kepsek SDN 81 Palembang.
Dengan menggelar aksi demo di depan Kantor Walikota Palembang terkait adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) disekolah tersebut, Senin (1/9/25).
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM GRANSI Supriyadi mengatakan bahwa diduga pihak SDN 81 Palembang telah melakukan pungli melalui grub wali murid terutama kelas 1 sebesar Rp 20.000 perbulan untuk pembelian kipas angin alat administrasi sekolah.
“Selain itu, sang Kepala Sekolah diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatan dengan mempekerjakan anaknya sebagai administrasi sekolah yang diduga sebagai Operator Dana BOS serta adanya pembayaran guru honor yang membengkak dan proyek perpustakaan yang diduga fiktip,” ujarnya.
Supriyadi juga mengatakan bahwa dari hasil investigasinya pengembangan perpustakaan SDN 81 Palembang tidak ada yang mencolok, sedangkan dalam laporan kegiatan dana Bos tercantum pengembangan perpustakaan pada tahun 2022 sebesar Rp 229.194.002 di tahun 2023 Rp 207.655.993 dan di tahun 2024 Rp 108.681.300, pengembangan layanan pojok baca Rp 190.748.700 dengan total keseluruhan Rp 736.325.999, sedangkan buku didalam perpustakaan tersebut ada yang dibeli mengunakan APBD Kota Palembang bukan dari Dana BOS.
“Anggaran administrasi sekolah tahun 2022 sebesar Rp 57.641.000, ditambah Rp 75.499.400 dan di tahun 2023 Rp 41.541.822 ditambah Rp 92.433.362. Total Rp 267.115.584, untuk itu kami merasa tidak masuk akal jika dalam 2 tahun bisa menghabiskan anggaran sebesar itu”, ucapnya.
Kemudian pembayaran honor ditahun 2022 Sebesar Rp 72.000.000 + Rp 114.800.000 + Rp 100.100.000 di tahun 2023 Rp 157.680.000 + Rp 124.560.000 2024 + Rp 108.000.000 + Rp 108.000.000, Total = Rp 785.140.000.
Sementara itu Kepsek membuat berita klarifikasi di media Online BeritaPali.Com bahwa guru honor hanyalah Guru Bahasa Ingris . Artinya jika guru honor hanya 1, laporan dana BOS yang mencapai Rp 785.140.000 hanyalah rekayasa”, terusnya.
Lebih lanjut Supriyadi mengungkapkan bahwa jika benar temuan yang pihaknya sampaikan tersebut, maka pihaknya menduga dalam kegiatan tersebut terjadi perbuatan melawan hukum dan merugikan negara hingga Rp 1.788.581.579.
“Untuk itu kami meminta dan mendesak Walikota Palembang Melalui Inspektorat untuk melakukan audit secara seksama, dan juga meminta agar Walikota Palembang melalui Dinas Pendidikan untuk menon aktifkan Kepala Sekolah dari jabatannya karena diduga telah melakukan perbuatan melanggar hukum”, pungkasnya.