Foto Deputi Eksploitasi SKK Migas Wahju Wibowo
Jakarta [ BANGGA ] Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) menunjukkan keseriusannya dalam mencapai salah satu target dalam rencana dan strategi (Renstra) Indonesia Oil & Gas 4.0, yaitu menjaga keberlanjutan lingkungan.
Tahun 2023 menjadi tahun terbaik bagi industri hulu migas, karena menjadi tahun dengan tingkat kepatuhan terhadap lingkungan paling tinggi dari yang pernah ada dengan 11 KKKS memperoleh penghargaan tertinggi di lingkungan hidup yaitu Proper Emas.
Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, maka penghargaan Proper Emas di tahun 2023 meningkat 89% dibandingkan capaian yang sama di tahun 2022.
Ketaatan industri hulu migas terkait lingkungan terus meningkat. Hal ini terlihat dari hasil Penilaian oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bahwa dari 73 KKKS yang dilakukan Penilaian, sebanyak 68 atau 95,8% masuk kategori nilai taat dengan 11 KKKS atau 15,5% memperoleh Proper Emas, 26 KKKS atau 36,6% mendapatkan Proper Hijau dan 31 KKKS atau 43,7% mendapatkan Proper Biru.
“Isu lingkungan tidak lagi menjadi beban industri hulu migas, tetapi telah menjadi bagian dari proses bisnis di tengah transisi energi yang tengah berlangsung serta menunjukkan keberhasilan industri hulu migas beradaptasi dengan lingkungan bisnis yang baru sehingga dapat menjaga keberlanjutan industri hulu migas di masa yang akan datang”, kata Deputi Eksploitasi SKK Migas Wahju Wibowo di Jakarta (30/1).
Terkait hasil Penilaian Proper dari Kementerian LHK, Wahju menyampaikan apresiasi kepada KKKS atas pencapaian tersebut dan mengharapkan untuk dapat mempertahankan dan meningkatkannya di tahun 2024. “Kami akan mendorong agar 11 KKKS bisa mempertahankan Proper Emas dan kemudian mendorong 26 KKKS yang memperoleh Proper Hijau ada yang kemudian bisa naik mendapatkan Proper Emas”, terangnya.
Menurutnya, industri hulu migas telah berkembang tidak lagi hanya berbisnis di minyak dan gas. Berkembangnya bisnis di penyimpanan karbon telah menjadi bisnis baru di industri hulu migas di Indonesia.
Komitmen pemerintah untuk dapat mencapai nett zero emission di tahun 2060 mendorong kebijakan di bisnis carbon capture storage (CCS)/carbon capture utilization storage (CCUS).
Hal ini tentu menjadi angin segar bagi industri hulu migas yang memiliki potensi yang besar terkait penyimpanan karbon. “Tahun lalu tanggal 24 November 2023 Presiden telah melakukan ground breaking proyek CCUS Ubadari yang dioperasikan oleh BP. Ini tentu menjadi milestone penting untuk proyek CCS/CCUS yang lainnya”, terangnya.
Saat ini, tercatat ada 2 (dua) proyek CCS/CCUS yang sedang dikembangkan yaitu CCUS Ubadari dan CCS Saka Kemang.
Untuk CCS Ubadari berfungsi menginjeksikan sekitar 25 juta ton CO2 sampai tahun 2035 ke reservoir Lapangan Vorwata dari potensi kapasitas penyimpanan CO2 hingga 1,8 Gt.
Sedangkan di CCS Saka Kemang memiliki potensi penyimpanan hingga 20 juta ton. Tidak hanya dalam bentuk CCS/CCUS, Low carbon initiatives lainnya juga digalakkan misalnya program zero flaring, optimasi fuel dan konversi gas to wire (elektrifikasi).
Lebih lanjut Wahju menyampaikan jika CCS/CCUS nanti juga akan berkontribusi dalam meningkatkan penilaian terkait pengelolaan lingkungan di industri hulu migas. Oleh karenanya, dia optimis kedepan ketaatan industri hulu migas akan terus meningkat dan akan semakin banyak KKKS yang nantinya memperoleh Proper Emas. “Perubahan paradigma tentang industri hulu migas sebagai industri yang berkontribusi langsung dan nyata dalam menyelamatkan lingkungan yang keberadaannya sangat dibutuhkan untuk kontribusinya dalam mendukung target nett zero emission di 2060. Oleh karen itu, kami membutuhkan dukungan dari para pemangku kepentingan agar tujuan tersebut bisa tercapai”, tegas Wahju.
SKK MIGAS suatu satuan kerja khusus yang diberikan tugas oleh Pemerintah RI cq Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk menyelenggarakan pengelolaan kegiatan usaha hulu Minyak dan Gas Bumi berdasarkan Peraturan Presiden No. 95/2012 jo. Peraturan Presiden No. 9/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 36/2018 jo. Peraturan MESDM No. 2/2022.
SKK Migas bertugas melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama.
Pembentukan lembaga ini dimaksudkan supaya pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi milik negara dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. (rill/as)