Pemkab Banyuasin Imbau Pegawai Tidak Gunakan Seragam dan Kendaraan Dinas 1 September 2025

Pemerintah kabupaten Banyuasin mengeluarkan imbauan kepada seluruh pegawai di lingkungan pemerintah kabupaten Banyuasin untuk menjaga kondisifitas situasi dan kondisi disatuan kerja pada senin, 1 September 2025.

Dalam surat resmi yang ditandatangani Sekretaris Daerah Banyuasin Ir Erwin Ibrahim disampaikan ketentuan yang wajib dipatuhi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Banyuasin.

Pertama, apel kerja hari Senin tanggal 1 September 2025 ditiadakan. Kedua, untuk sementara waktu hari senin tanggal 1 september 2025 bagi seluruh pegawai tidak menggunakan seragam dinas dan atribut lainnya. Ketiga, tidak menggunakan kendaraan dinas dan keempat menunda segala jenis kegiatan yang bersifat seremonial.

“Hal ini dimaksudkan untuk menjaga serta memastikan lingkungan kerja yang kondusif tanpa mengurangi pelayanan kepada masyarakat sebagaimana mestinya,” Tulis Sekda Banyuasin dalam surat edaran nomor 800/1220/BKPSDM/2025.

Surat edaran ini ditunjukkan kepada Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekretaris Daerah, Kepala Perangkat Daerah, Camat, Lurah dan Kades. Selain itu, surat tersebut juga ditembuskan kepada Gubernur Sumatera Selatan dan Ketua DPRD kabupaten Banyuasin.