Penggunaan Dana Komite, Kejari Palembang Imbau Sekolah Harus Transparan

Palembang5 views

PALEMBANG | Forum Group Discussion Peningkatan Kapasitas Kepala Sekolah dan Komite Sekolah Melalui Pemahaman Hukum yang Integratif dilaksanakan di SMK Negeri 2 Palembang, Rabu (4/10/2023).

Kasi Intelijen Kejari Palembang DR Hardiansyah SH MH mengatakan, pihaknya dari Kejari Kota Palembang mengapresiasi kegiatan ini.

“Kami mendapat disposisi sebagai pembicara. Yang kami sampaikan pertama adalah bahwasanya perubahan harus dibuat secara signifikan oleh Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) yang mengkoordinir seluruh SMA dan SMK dibawah naungan Dinas Pendidikan untuk berkolaborasi melakukan pembinaan evaluasi baik dari sudut pandang administrasi maupun tata kelola keuangan. Itu yang kita sampaikan,” ujarnya.

Kemudian, sambung dia, harus berkolaborasi maksimal baik internal maupun eksternal. Selain itu, harus aktif melakukan publikasi kepada rekan-rekan media juga secara internal di medsosnya sekolah ataupun dengan media.

“Ini harus dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas tata kelola keuangan maupun administrasi di dalam sekolah,” katanya.

Ketika ditanya awak media terkait adanya ketua komite dan kepala sekolah yang tertangkap soal dana komite, Hardiansyah menerangkan, itu karena kurangnya pemahaman secara menyeluruh mengenai peraturan menteri maupun tata laksana pengelolaan dana komite.

“Pemahamannya ketua komite kalau dana komite itu bukan APBN. Sehingga pemahamannya uang komite bukan APBN. Tapi bagaimana APBN dikelolah menjadi aset, itu poin penting. Negara harusnya menerima aset tapi tidak menerima aset. Jadi ada potensi. Dan potensi itulah jadi tindak pidana yang dilakukan. Tapi hal itu sudah kita sampaikan untuk menjadi proteksi dini warning system lah pada seluruh kepala sekolah dan komite agar selalu bersinergi berkolaborasi mengelola dana komite dengan baik,” tuturnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel Drs H Sutoko.M.Si mengatakan, kegiatan ini untuk menyegarkan kembali bahwa tata kelola komite harus berpedoman dengan tata aturan.

“Untuk hal yang sudah hal terjadi dan sebagainya kedepan harapan tidak terulang,” ucapnya.

Ketika ditanya Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga AD ART Komite Sekolah, Sutoko menuturkan, untuk sekolah itu sudah ada tapi belum diperbaiki

“Hari ini saya instruksikan untuk diperbaiki. Setelah diperbarui sesuai kebutuhan, aturan dinamika yang ada saat ini. Laporan tetap ada di akhir tahun. Selama ini sudah ada laporannya setiap tahun,” tandasnya. (*)