BB 50 Kg Shabu
MCP – Kapolda Sumsel Irjen Andi Rian R Djajdi bersama Forkopimda Sumsel musnahkan 50 Kilogram Shabu hasil ungkap kasus jaringan internasional diduga berasal negara Segitiga Bulan Sabit Emas, Rabu (15/01).
Barang bukti tersebut merupakan ungkap kasus yang dilakukan Timsus IT Direktorat Narkoba Polda Sumsel bersama dengan Dirtipid Narkoba Polri pada pertengahan Desember 2024.
Selain shabu yang dikemas lakban coklat, petugas juga menangkap 2 tersangka Yogi Yanwar dan Muji Supriyanto merupakan warga Bogor mengaku sebagai kurir.
Seperti diterangkan Irjen Andi Rian, yang menarik dari barang bukti tersebut adalah shabu jenis kristal memiliki kadar metapetamin yang lebih tinggi.
“Shabu yang diamankan ini berbeda dengan biasanya, dengan warna dan bentuk kristal yang lebih besar juga, “ucapnya.
Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dicampur dengan cairan porselen yang kemudian diblender menggunakan mesin bor didalam wadah tong.
“Dari pengungkapan kasus ini, kepolisian berhasil menyelamatkan 500.000 jiwa,” kata Wadir Ditres Narkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi.
Dia menegaskan, keduanya terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Keduanya diamankan di Jalan Gunung Gede Perumahan Griya Bantar Sentosa RT/RW 05/03 Kelurahan Babakan Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor Provinsi Jawa Barat.
Penangkapan ini hasil dari pengembangan kasus di kabupaten Lubuk Linggau yang berhasil mengamankan barang bukti 3 kilogram shabu pada 23 Juli 2024 lalu.