Pangkalan Balai, (MediaCitraPublik) TEGAS, Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus R Wibowo secara resmi mengeluarkan larangan hiburan Organ Tunggal (OT) memainkan musik aliran elektro atau dikenal remix.Rabu(30/8).
Larangan itu dilakukan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat daerah setempat, khususnya dari penyalahgunaan narkoba di Sumatera Selatan.
Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kapolsek Talang Kelapa Kompol Sari Aprilya Rahmadani menyampaikan untuk menjaga wilayah kondusif, juga memberikan imbauan kamtibmas untuk masyarakat, khususnya wilayah hukum Polsek Talang Kelapa untuk tidak memutar musik remix atau DJ OT dan hanya diperbolehkan beroperasional hingga pukul 17.00 WIB.
Imbauan ini sebelumnya disampaikan melalui giat Jum’at Curhat bersama masyarakat dan perangkat desa di Kecamatan Talang Kelapa “Kita tidak melarang mereka untuk melakukan usaha organ tunggal tapi yang kita larang itu memutar lagu atau musik remix-nya, apabila masih ditemukan pelanggaran pemutaran music remik OT ditempat hajatan akan kami bubarkan, kemudian Kepala Desa dan tuan rumah akan kami panggil ” jelas Sari.
Sari mengajak para kades agar membantu untuk menghimbau kepada warganya agar tidak memainkan musik remix pada saat menggelar hiburan.
Karena musik remix tersebut identik dengan narkoba dan bukan kebudayaan kita sebagai bangsa indonesia yang memiliki budaya yang beradab, beragama dan santun. (rell)