Polres Banyuasin Ungkap 82 Kasus Dalam 16 Hari

Operasi Pekat Musi 2025

MCP – Sesuai perintah Kapolda Sumsel tertanggal 24 Januari 2025 tentang Rencana Garis Besar Operasi Kepolisian Mandiri Kewilayahan Pekat Musi 2025.

Dijawab tuntas, Polres Banyuasin berhasil menunjukkan kerjanya dalam memberantas penyakit masyarakat, Jumat (7/3/25).

Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo menyatakan. “Tidak ada ruang bagi kejahatan di Bumi Sedulang Setudung. Kami akan sikat habis!,” tegasnya.

Sebagai bukti dalam 16 hari sebanyak 82 kasus kejahatan berhasil diungkap dalam rangkaian Operasi Pekat Musi 2025.

Gebrakan ini menyasar berbagai jenis kejahatan dengan hasil signifikan dengan rincian:

Narkoba 12 kasus, dengan barang bukti 51 paket shabu (100,09 gram) dan 3 timbangan digital.

Street Crime (3C) 15 kasus, termasuk penemuan 69 tandan sawit curian, 1 motor, dan 3 iPhone.

Premanisme/Pungli 27 giat operasi, dengan 30 pelaku diamankan dan uang pungli Rp515.500 disita.

Judi Sabung Ayam 1 kasus, menyita 8 ekor ayam, 12 pisau jalu, hingga uang taruhan Rp58.000.

Miras: 18 giat razia mengamankan 1.115 botol miras (bir, anggur, tuak) dan 23 derigen tuak 25 liter.

Senjata Tajam (Sajam) 2 kasus, termasuk badik dan parang.

Dengan total 41 tersangka dari berbagai kasus, mulai dari narkoba 15 orang, Curat 10 orang, Curas 2 orang, Curanmor 3 orang, Senjata Tajam 1 orang, Miras / Tindak Pidana Ringan 2 orang, Judi 4 orang serta Tawuran / kekerasan terhadap anak 4 orang.

AKBP Ruri Prastowo menekankan, operasi ini merupakan bentuk komitmen Polres Banyuasin menciptakan keamanan selama Ramadan.

“Kami imbau masyarakat menjauhi aktivitas negatif seperti tawuran, balap liar atau konsumsi miras. Mari jaga Ramadhan penuh berkah,” pesannya.

Menurutnya pemberantasan penyakit masyarakat ini akan terus digencarkan, dengan fokus memberantas kejahatan yang mengganggu ketertiban masyarakat.

“Bumi Sedulang Setudung harus aman dan kondusif,” tegas AKBP Ruri.

News Feed