Pangkalan Balai, MCP – Sat Reskrim Polres Banyuasin Polda Sumatera Selatan berhasil ungkap tindak pidana korupsi Dana Desa. Kamis (11/12).
Dengan tersangka pelaku Romansyah (35) Kepala Desa Muara Baru kecamatan Makarti Jaya kabupaten Banyuasin.
Penangkapan terjadi setelah ditemukan adanya kerugian negara mencapai Rp 769.890.221,90. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oleh pelaku.
Romansyah pun mengaku tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut, yang sebagian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Modus yang dilakukan adalah pengeluaran dana untuk kegiatan yang tidak dilaksanakan, serta pelaksanaan kegiatan dengan biaya yang membengkak.
Tersangka dijerat dengan tiga pasal dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pengungkapan kasus ini merupakan komitmen dan menjadi bukti seriusnya instansi kepolisian terhadap pengawasan penggunaan dana desa dan pentingnya transparansi dalam pengelolaannya demi kepentingan masyarakat. (desi)