Pangkalan Balai, MCP – Press Release/ Press Conference Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin provinsi Sumatera Selatan berlangsung di aula Kejari Banyuasin. Senin (9/12).
Dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Raymund H Sihotang SH MH dan didampingi seluruh Kepala Seksi Kejari Banyuasin.
Diramaikan dengan mengundang Ketua Persatuan wartawan Indonesia (PWI) Asnaini Khamsin dan Ketua SMSI Banyuasin Sumantri dan dihadiri insan pers serta pimpinan/anggota LSM di Banyuasin.
Acara dibuka dengan memberitahukan capaian kerja Tahun 2024 dan proses hukum tindak pidana khusus seperti pidana korupsi yang telah dan sedang menjalani proses.
Juga memberitahukan capaian uang negara yang berhasil diselamatkan serta memberikan informasi terkait pengawalan pekerjaan pemerintah oleh Kejari Banyuasin.
Menurut dia, pencegahan tindak pidana korupsi membutuhkan sinergi yang komperhensif dengan segenap otoritas terkait agar berjalan optimal.
Sebagai penegak humkum, Kejaksaan RI merupakan garis terdepan untuk memastikan bahwa setiap langkah menuju kemajuan bangsa tidak terhambat oleh praktik korupsi.
Sebelum acara diakhiri, Kajari memberikan ruang kepada peserta yang hadir untuk bertanya terkait permasalahan dan penegakan hukum di Banyuasin.
Kajari melalui Kasi Pidsus Giovani SH MH menyampaikan kepada insan pers dan LSM. ” Saya berharap dapat bekerjasama dalam mengawasi dan mencegah praktik tindak pidana korupsi di Banyuasin”, tukasnya usai acara.
Atas acara tersebut, Asnaini memberikan apresiasi dan tak lupa mengucapkan selamat memperingati Hakordia kepada Kejari Banyuasin.
” PWI siap dukung Kejari mengawasi pemerintah, juga meminta lebih peduli kepada wartawan,” ujarnya.
Dia berharap di kepemimpinan Kajari saat ini lebih berkenan memberikan keluasan dan kemudahan kepada wartawan dalam mendapatkan informasi dan hak jawab untuk pemberitaan.
Juga meminta agar terbitnya pemberitaan janganlah hanya dijadikan alat mendapatkan informasi saja.
Kita ketahui ada beberapa pemberitaan terkait indikasi tindak pidana korupsi dan grativikasi serta kecurangan oleh oknum ASN.
Nahasnya sampai saat ini mereka tetap bekerja normal seperti biasanya.
Seperti contoh lain, minimnya pejabat dan kontaktor yang terjerat tindak pidana, sedangkan mutu dan kualitas hasil kinerja dan pengerjaannya bermutu rendah atau cepat rusak setelah waktu pemeliharaan habis. (desi)