Nyeleneh – Laporan warga sekitar atas pembangunan ruko atau tempat usaha dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tidak sesuai peruntukan di Kelurahan Seterio Kecamatan Banyuasin III.
Kemudian warga merasa keberatan telah melaporkannya ke pihak Kelurahan. “Setahu kami, bangunan itu tidak punya izin dan tiba-tiba sudah berdiri Dua lantai. Kami khawatir kalau dibiarkan nanti makin banyak yang membangun seenaknya tanpa aturan,” ujar Okta, Senin (13/10/25).
Informasi tersebut dibenarkan oleh Karya Musnulyadi Lurah Seterio, dia menuturkan rekomendasi pembangunan yang diajukan hanya untuk bangunan Satu lantai.
“Rekomendasi awal memang untuk Satu lantai, tapi saya minta perbaikan menjadi Dua lantai karena sudah dibangun. Rekomendasinya sudah keluar dan yang mengurusnya pak RT,” jelas Karya membela diri.
Kepala Satpol PP Banyuasin Alamsah melalui Plt Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Beni Imansyah membenarkan telah terjadi pelanggaran Perda. Dan dia menyampaikan pernah ikut dalam mediasi sebelumnya.
Laporannya sudah ada dan sudah di cek, jelas izin ruko untuk Dua lantai itu belum terbit. Segera kita akan datangi lokasi untuk memastikan lagi. “Konsekuensinya akan kita segel sampai izin terbarunya terbit,” ujar Beni.