Coffee Morning Kejari Sebagai Informasi Edukasi Bagi Media Ormas dan Aktivis di Banyuasin

Pangkalan Balai – Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Raymund Hasdianto Sihotang undang coffee morning media, ormas dan aktivis di Banyuasin, bertempat di aula Kejari Banyuasin, Jumat (26/9/25).

Mengabarkan capaian kinerja Satu tahun kepemimpinan Kepala Kejari Banyuasin dengan berhasil menangani 11 perkara dari berbagai instansi di pemerintah daerah Kabupaten Banyuasin.

Antaranya, 3 perkara pada Bea Cukai, 1 perkara Dinas Lingkungan Hidup, 3 perkara Dinas Perhubungan, 3 perkara Dinas PUPR serta 1 perkara di PMI. “Seluruhnya saat ini masih dalam tahap penyidikan. Untuk perkara Dinas Perhubungan tinggal tuntutan dan PMI masih perhitungan kerugian,” jelas Hasdianto.

Kejari Banyuasin mengabarkan telah membidik Dua target perkara baru dan belum dapat menyampaikan secara detail karena masih di tahap awal proses. “Setiap perkara akan kami tuntaskan dengan transparan dan akuntabel. Kami juga terus membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi,” seru Hasdianto.

Dia menjelaskan tentang tata cara pelaksanaan peran peserta masyarakat dan pemberian penghargaan, pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi diantaranya Identitas Pelapor. Boleh dirahasiakan dalam kondisi tertentu, uraian peristiwa/dugaan pelanggaran hukum, bukti pendukung dan data pihak yang dilaporkan berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018.

Kajari juga menjelaskan laporan pengaduan masyarakat pada kejaksaan dapat ditolak atau tidak dapat ditindaklanjuti. Bila tidak jelas identitas pelapor dan tidak relevan dengan kewenangan kejaksaan. Informasi/bukti yang diajukan termasuk yang dikecualikan menurut pasal 17 UU KIP serta mengandung fitnah/ tanpa dasar hukum yang jelas.