Kejati Sumsel Resmi Tetapkan Tersangka Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Bank Pelat Merah

Palembang, MCPNews – Akhirnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel resmi menetapkan 6 orang sebagai tersangka Senin malam 10 November 2025.

Merupakan puncak dari perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Bank pelat merah kepada PT BSS (PT Buana Sejahtera) dan PT SAL (Sri Andal Lestari).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari membeberkan, mereka adalah :

  1. WS Direktur di PT BSS periode Tahun 2016 sd sekarang dan Direktur PT SAL periode Tahun 2011 sd sekarang.
  2. MS Komisaris PT BSS periode Tahun 2016 sd 2022.
  3. DO Junior Analis Kredit Grup Analis Resiko Kredit Divisi Kantor Pusat salah satu Bank plat merah Tahun 2013.
  4. ED Account Officer (AO) / Relationship Manager (RM) di Agribisnis Kantor Pusat salah satu Bank plat merah Tahun 2010 sd 2012.
  5. ML Junior Analis Kredit Grup Analis Resiko Kredit Divisi Kantor Pusat salah satu Bank plat merah Tahun 2013.
  6. RA selaku Relationship Manager (RM) Divisi Agribisnis Kantor Pusat salah satu Bank plat merah Tahun 2011 sd 2019.

Tim Penyidik Kejati telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, hingga akhirnya menetapkan tersangka.

Dan para saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 107 (seratus tujuh) orang dan berdasarkan hasil pemeriksaan serta hasil gelar perkara disimpulkan telah cukup bukti. (*)