Palembang, mcpnews.id | Harapan atas keadilan yang menimpa Erwen (35) Bin A Gani Rahman terkait dugaan kasus kekerasan beberapa waktu lalu di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) nampaknya kini terus bergulir.
Kali ini, kuasa hukum keluarga korban, Suwito Winoto, SH, MH, yang juga merupakan Ketua DPD Perari Sumsel kembali membuat laporan dan melaporkan oknum Kepala Desa P16, Kecamatan Lalan Muba serta 8 oknum perangkat Desa P8 Kecamatan Lalan Muba ke Polda Sumatera Selatan, dimana 9 orang tersebut dinilai melakukan pembiaran terhadap korban saat menerima kekerasan fisik dari 3 orang pelaku yang sebelumnya juga telah dilaporkan.
“Sehingga menyebabkan klien kami luka-luka di sekujur tubuhnya, hidungnya patah, iga patah, matanya lebam-lebam bahkan telinganya mengeluarkan darah,” kata Suwito, Selasa (03/09).
Suwito menyampaikan, bahwa rasa kecewanya terhadap oknum kepala desa beserta perangkat desa tersebut membuatnya selaku kuasa hukum mengambil tindakan untuk membuat laporan ke Polda Sumatera Selatan.
“Yang kami sesalkan, disana 9 orang oknum tersebut tidak menghentikan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh 3 okum yang telah kita laporkan sebelumnya,” ujarnya.
Terkait hal tersebut, lanjut Suwito, dirinya selaku kuasa hukum pihak keluarga telah melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumatera Selatan.
“Pada hari ini sudah kami laporkan dan itu sudah diterima langsung oleh SPKT serta sudah dicantumkan dalam surat laporan kami di SPK Polda Sumatera Selatan nomor,” ucapnya.
Atas laporan tersebut, Suwito menyampaikan permohonan terkait keadilan atas perkara tersebut agar dapat segera diproses oleh Polda Sumsel.
“Panggil semua oknum Kades P16 dan juga para oknum perangkat desa P8 untuk segera diperiksa di Polda Sumsel dan diproses hukum secara adil. Pasal yang kita terapkan kali ini yakni pasal 531 KUHP dengan laporan Nomor: LP/B/IX/2024/POLDA SUMATERA SELATAN,” jelasnya.
Masih dikatakan Suwito SH, MH, pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap laporan yang telah dibuatnya tersebut hingga akhir.
“Kami meminta keprofesionalan Polda Sumsel untuk memproses secepatnya, agar kasus ini dapat terang benderang hingga penetapan tersangkanya,” tegasnya.
“Untuk laporan sebelumnya, terkait 3 oknum untuk Pasal 170 KUHP, itu di Polsek Lalan dan sedang berproses hingga sekarang,” tutupnya. (*)