Polres Banyuasin Ringkus Pelaku Pembunuhan Remaja di SPBU Durian Daun

Diringkus kurang dari 24 Jam

MCP – Kurang dari 24 Jam Polres Banyuasin ringkus pelaku pembunuhan di SPBU Durian Daun kecamatan Suak Tapeh Rabu 5 Maret 2025 sekira pukul 02.00 WIB.

Tragedi berdarah yang dipicu dendam pribadi dan rencana tawuran merenggut nyawa Riski Saputra (15) warga Betung.

Mirisnya, tersangka pelaku adalah remaja di bawah umur yakni RR (16), RM (16), AP (20) dan MI (17) sebagai eksekutor yang menikam korban dengan senjata tajam.

Melalui operasi gabungan Satreskrim Polres Banyuasin dan unit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, dua tersangka kembar RR dan RM berhasil diamankan di Kedondong Raye.

Kemudian disusul MI diamankan di Villa Bukit Indah, sedangkan AP ditangkap di Simpang Lubuk Saung. Barang bukti seperti parang, tongkat baseball dan senjata tajam berhasil disita.

Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo meski RR dan RM masih di bawah umur hukum tetap ditegakkan tanpa kompromi.

AKP Teguh menekankan penegakan hukum mengacu pada Pasal 80 Ayat 3 Jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kini Polisi masih menyelidiki keterlibatan pihak lain dan dinamika kelompok pelaku.

Tragedi ini mengingatkan pentingnya pengawasan keluarga, terutama dalam kasus RR dan RM saudara kembar, agar remaja tidak terjerumus dalam kriminalitas.