Polsek Rambutan Banyuasin Tangkap Residivis Ujang Gepek

MCP – [GERCEP] Polsek Rambutan berhasil ungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan pemberatan dalam Operasi Sikat Musi 2025.

Dengan korban pelapor Mustopa bin Dahlan warga desa Pulau Parang kecamatan Rambutan kabupaten Banyuasin.

Mustopa melaporkan ke Polsek Rambutan bahwa pada Minggu 16 Februari 2025 telah kehilangan Satu buah Tedmond 2000 Liter.

Dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B-20/II/2025/SUMSEL/BA/SEK.RMBT, Tanggal 17 Februari 2025.

Tak perlu waktu lama, Kapolsek Rambutan AKP Ledi langsung memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Akhirnya pelaku Mat Arip alias Ujang Gepek berhasil diamankan saat berada dirumahnya di desa Pulau parang berikut barang bukti Senin 17 Februari 2025.

Dihadapan petugas Ujang Gepek mengakui semua perbuatannya. Dia mengatakan setelah dijual uangnya akan belikan beras dan shabu.

”Ini kali ke Tiga saya di tangkap polisi atas kasus pencurian. Dua kasus sebelumnya saya lakukan di kabupaten OKI,” ujarnya, Sabtu (22/2).

Kapolsek Rambutan AKP Ledi Lenggar mengatakan behwa pelaku diancam sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUH Pidana.

Keberhasilan ungkap kasus ini berkat kerjasama yang baik semua anggota.”Kita sepakat, begitu laporan masuk untuk langsung di tindak lanjuti,” jelasnya.

Pastinya keberhasilan ini tak lepas atas hubungan yang baik antara masyarakat dengan personel, sehingga residivis yang cukup lincin ini dapat ditangkap.

Kini pelaku kriminal diwilayah hukum Polsek Rambutan harus berfikir sebelum melakukan tindak kejahatan.