Satgas PKH Mabes Polri Turun Gunung. Selesaikan Konflik Agraria di Banyuasin

Jalankan Peraturan Presiden

MCPNews, Banyuasin – Tim satuan tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Markas Besar Polri sosialisasi di Kabupaten Banyuasin digelar di gedung ICC Mapolres Banyuasin, Jumat (21/11/25).

Menjadi sinyal kuat komitmen pemerintah untuk menindak tegas penggunaan kawasan hutan secara ilegal dan menyelesaikan potensi konflik agraria.

Kegiatan dihadiri oleh Satgas PKH Mabes Polri Kombes Pol Bambang Hari Wibowo dan Kombes Pol Ishak, Polres Banyuasin, Kodim 0430 Banyuasin, Kejaksaan Banyuasin, Pemkab Banyuasin.

Satgas PKH adalah lembaga lintas kementerian yang dibentuk untuk menegakkan hukum di kawasan hutan dengan Tiga fokus utama yaitu Denda, Pengambilalihan dan Pemulihan.

Mereka menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk mematikan usaha, melainkan untuk menciptakan kepastian hukum dan melindungi usaha yang taat aturan, dengan melibatkan semua pihak dalam mendukung program nasional.

Inti dari kegiatan ini adalah mensosialisasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 05 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Perpres ini menjadi landasan hukum utama dan pedoman operasional bagi Satgas PKH dalam melaksanakan tugasnya.

Perpres No. 05 Tahun 2025 memiliki tujuan strategis, yaitu untuk menertibkan penggunaan kawasan hutan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk di dalamnya menangani praktik perkebunan ilegal yang marak terjadi.

Tujuan akhirnya adalah mengembalikan kedaulatan negara atas lahan-lahan yang selama ini dikuasai secara tidak sah, sebagai tindakan nyata.

Lahan yang terbukti ilegal akan dipasangi plang khusus sebagai simbol penguasaan negara, yang prosesnya akan dikawal dengan pengamanan ketat.

Selain penegakan hukum, kehadiran Satgas PKH juga diarahkan untuk membantu menyelesaikan potensi konflik di wilayah Kabupaten Banyuasin.

Banyuasin sebagai daerah dengan wilayah hutan yang luas, kerap diwarnai konflik kepemilikan dan penguasaan lahan.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan dapat tercipta kepastian hukum dan pencegahan konflik horizontal di masyarakat.

Satgas PKH memberikan penekanan pada prosedur penertiban. Setiap lahan yang terbukti secara hukum berada di dalam kawasan hutan namun tidak memiliki izin yang sah, akan dilakukan tindakan tegas. Lahan tersebut akan dikuasai kembali oleh negara melalui mekanisme yang dijalankan Satgas PKH

Karena itu, Satgas PKH akan terus melaksanakan fungsinya untuk menertibkan, menguasai kembali dan memulihkan kawasan hutan bersama seluruh elemen bangsa

Apabila lahan yang terbukti berada di dalam kawasan hutan tanpa izin yang sah akan dikuasai kembali oleh negara melalui Satgas PKH, silahkan mengundang pihak perusahaan untuk dilakukan pemasangan plang dan pada saat pemasangan plang harus dilakukan pengamanan.

Langkah pemasangan papan (plang) ini merupakan tindakan simbolis sekaligus hukum yang menandai penguasaan negara atas lahan tersebut.

Untuk memastikan prosesnya berjalan lancar dan tidak menimbulkan gejolak, pelaksanaannya wajib dikawal dengan pengamanan ketat dari aparat.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan semua pemangku kepentingan, terutama perusahaan perkebunan, dapat menaati peraturan yang berlaku dan bersinergi dengan pemerintah dalam menjaga kelestarian kawasan hutan serta menegakkan kedaulatan hukum.